Jadi Pengedar Sabu, Seorang Buruh Harian Ditangkap Polisi

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Buruh Harian Ditangkap Polisi

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kedapatan memiliki sabu EB (49), warga Sukoharjo, harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Pringsewu.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti Narkotika jenis sabu, plastik klip dan uang hasil menjual sabu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan berdasar informasi yang diterima.

Kemudian polisi berhasil mengidentifikasi satu terduga pelaku pengedar sabu yakni EB. Pelaku itu ditangkap saat sedang berada dirumahnya.

BACA JUGA:Kapolsek Negara Batin Bagikan Bansos ke Warga Kampung Adi Jaya

Buruh harian itu, diringkus polisi pada Kamis (8/9/22) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat dilakukan proses penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 3 paket seberat 0,71 gram.

Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (sag/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: