Tekab 308 Polres Way Kanan Amankan Dua Pelaku Pencurian Kabel MVTIC

Tekab 308 Polres Way Kanan Amankan Dua Pelaku Pencurian Kabel MVTIC

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kabel MVTIC yang terjadi di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin.

Kali ini, dua tersangka yang berhasil diamankan inisial KS (47) berdomisili di Kampung Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara dan JW (40) warga  Kampung Ciamis Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, kejadian pada Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekitar pukul 16.24 WIB, Iqbal (Karyawan BUMN) mendapat informasi bahwa di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan terjadi pencurian kabel MVTIC sepanjang 9,1 KMS.

Setelah mendapat informasi, pihak perusahaan menugaskan team menuju ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.

BACA JUGA:Jenazah Aipda Karnain akan Dimakamkan Secara Kedinasan di Lambar, Begini Tanggapan Keluarga

Hasilnya ternyata laporan tersebut benar adanya, bahwa  benar kabel MVTIC telah hilang dengan cara terputus putus dengan panjang sekitar 4 kilometer dan pelaku hanya mengambil kuningan atau tembaga yang ada dalam lapisan kabel tersebut.

Akibat dari kejadian curat  tersebut,  korban mengalami kerugian kabel MVTIC dengan panjang sekitar 9,1 KMS  dan apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah), karenanya Iqbal langsung melaporkan hal itu ke Polsek Negara Batin.

“Dari laporan korban, akhirnya kami mendapatkan informasi tentang siapa pelaku pencurian tersebut, dan  langsung melakukan pemantapan untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, dan tepat pada hari Minggu, 04-09-2022 pukul 22:00 WIB, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka JW dan tersangka KS saat berada di rumah masing-masing tanpa disertai perkawanan,” papar Andre.

 

Saat ini, lanjut Andre, kedua tersangka dan barang bukti selubung kabel warna hitam telah diamankan di Mapolres  Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya akan dibidik dengan pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: