36 Pelaku Usaha Galian C Kantongi NIB

36 Pelaku Usaha Galian C Kantongi NIB

Ilustrasi Galian C--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 36 pemilik usaha galian c di Kabupaten  Lambar telah memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang terbit melalui aplikasi  Single Submission (OSS)

“Beberapa waktu lalu kita sudah mendampingi dan memandu 36 pemilik usaha galian c yang akan mengurus perizinan pertambangan secara online. Dari 36 pelaku usaha tersebut untuk nomor induk berusaha-nya telah terbit melalui aplikasi OSS,” kata Koordinator Penanaman Modal Gustian Afriza, S.T. M.M  mendampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Drs. Daman Nasir, M.P, Selasa (30/8/2022).

Dijelaskannya, sebanyak 36 pelaku usaha itu berasal dari Kecamatan Balikbukit, Kecamatan Suoh, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Kecamatan Belalau dan Kecamatan Batubrak. 

“Rata rata pelaku usaha tersebut bergerak di bidang usaha galian c seperti pasir pasang,” kata dia

 

Menurut dia, karena waktu itu yang menerbitkan perizinan pertambangan galian c ini merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pihaknya hanya memberikan pendampingan dan dan panduan kepada pelaku usaha dan mereka yang mengupload persyaratan melalui aplikasi perizinan Kementerian ESDM.

“Waktu itu Kementerian ESDM telah merespon dan mereka akan menyiapkan dokumen wilayah pertambangan rakyat (WPR). Namun karena belum ada dokumen WPR-nya maka perizinan pertambangan hingga kini belum bisa diterbitkan,” kata dia.

Saat ini, lanjut Gustian, untuk penerbitan perizinan pertambangan kewenangannya dilimpahkan ke  Pemerintah Provinsi. 

“Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelimpahan perizinan pertambangan ke pemerintah provinsi tersebut baru terbit, jadi kita masih menunggu perkembangan dari pemerintah provinsi,” pungkas dia. (lus/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: