DP2KBP3A, LPAI dan Dinsos Kunjungi Keluarga Anak Korban Pencabulan

DP2KBP3A, LPAI dan Dinsos Kunjungi Keluarga Anak Korban Pencabulan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Dinas Sosial (Dinsos) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Barat, bersama Dinas Sosial (Dinsos) lakukan kunjungan terhadap korban pencabulan di Kecamatan Waytenong, Senin (29/8).

Kunjungan tersebut sebagai respon atas penangkapan pelaku pencabulan inisial YN (43) terhadap anak tirinya sebut saja Bunga (13) beberapa waktu lalu.

Tim gabungan dinas dan LPAI tersebut selain dari melihat kondisi psikis korban juga menyampaikan dukungan dan pendampingan hukum terhadap korban.

Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Lambar, Nilawati, S.H, menuturkan akan melakukan pendampingan hukum, serta melakukan peninjauan psikologis terhadap korban. 

BACA JUGA:Berulah Lagi, Residivis Kasus Curat Kembali Diciduk Polisi

"Kami dari dinas dan LPAI ,selain dari melakukan pendampingan hukum terhadap korban, kami juga akan melihat perkembangan psikologisnya, jika memang terlihat tanda tanda traumatik atau psikis korban terganggu, maka kami akan datangkan psikiater untuk menanganinya," katanya. 

Sementara Sekjen LPAI Lambar Jefri Ardiansah menyampaikan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten terkait kasus pencabulan ini, agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Dalam hal ini, kami dari LPAI akan  mendampingi sampai sidang putusan dan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten ,agar pelaku dihukum seberat-beratnya," kata dia.

Lanjut Jefri kunjungan LPAI, bersama dinas  ingin bertemu langsung dengan korban dan keluarga. Tapi dalam kunjungan itu hanya bertemu dengan saudara korban, karena korban dan ibunya sudah pulang ke rumah kerabatnya di Lampung Utara.

BACA JUGA:99 Bencana Terjadi di Lambar

Sebelumnya YN (43) Tahun di ketahui adalah warga Pekon Sukananti sementara korban dan ibunya diketahui adalah warga Kotabumi Lampung utara.

Menurut keterangan Dian saudara laki-laki korban,  Ibu korban menikah dengan pelaku pada 2020 silam. Setelah menikah mereka di boyong oleh pelaku dan menetap di Pekon Mutaralam. Dalam keseharian perangai pelaku sangatlah arogan.

 

"Itu si bapak emang kasar orangnya, suka marah marah bentak bentak kami. Saya saja pernah mau pergi dari rumah pulang ke kota bumi, tapi dilarang sama ibu. Kami sekeluarga ingin dia dihukum seberat-beratnya," tandas dia. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: