Berulah Lagi, Residivis Kasus Curat Kembali Diciduk Polisi

Berulah Lagi, Residivis Kasus Curat Kembali Diciduk Polisi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Balikbukit, Polres Lampung Barat mengamankan SA (20) warga Pemangku Hamkertau, Pekon Tebapering Raya, Kecamatan Sukau seorang residivis kasus curat yang kembali berulah di wilayah hukum polsek setempat.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B - 489/VIII/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK BABU 26 Agustus 2022 Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan SA (20) Warga Pemangku Hamkertau, Pekon Tebapering Raya Kecamatan Sukau.

Kapolsek Balikbukit IPTU Arnis Daeli mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, M.H, mengungkapkan bahwa kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB, saat itu korban yakni Aditia Saputra warga Pekon Bumijaya, Kecamatan Sukau kembali kerumahnya usai nongkrong bersama sejumlah rekannya. Sesampainya di rumah ia bermain Handphone hingga pukul 00:15 WIB setelah itu ia tidur.

“Kemudian di pagi harinya, yakni Minggu (21/8/2022) sekira jam 04.00 WIB korban ini terbangun dan hendak melihat jam di Handphone, namun ketika itu korban terkejut karena handphone yang diletakkan di samping badannya sudah tidak ada,” bebernya.

BACA JUGA:99 Bencana Terjadi di di Lambar

Seketika itu juga korban langsung mengecek keberadaan satu Handphone lainnya yang diletakkan di ruang tengah atau di amben dan ternyata Handphone tersebut juga hilang bersamaan dengan tas pinggang yang berisikan uang tunai sebesar Rp5,7 Juta yang diletakkan tidak jauh dari amben tersebut.

“Tidak hanya disitu korban juga kaget ketika mendapati bahwa sepeda motor miliknya yakni jenis satria FU dengan Nopol B 3012 FSM warna hitam yang ia parkirkan di dapur juga hilang. Saat itu korban melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka dan atas kejadian itu korban melapor ke Mapolsek Balikbukit,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Iptu Arnis, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mendapat informasi pelaku, sehingga pada Kamis (25/8/2022) anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Andikal Putra S.H beserta team unit kerja lapangan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 19.30 WIB. 

“Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit Handphone merk  OPPO A16 Warna Hitam Kristal dan satu unit Sepeda Motor SUZUKI /FU 150. Dari hasil pengembangan pelaku ini merupakan residivis atau sudah dua kali tertangkap dengan kasus curat,” bebernya.

 

Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: