Realisasi PBB-P2 di Lambar Tembus Rp1,123 Miliar

Realisasi PBB-P2 di Lambar Tembus Rp1,123 Miliar

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lambar hingga hari ini, Jumat (26/8) telah terealisasi Rp1,123 miliar dari target sebesar Rp4,384 miliar atau 25,61 persen.

“Realisasi PBB baru Rp1,123 miliar dan belum ada satupun kecamatan yang melunasi PBB. Baru Perusahaan Lampung Hydro Energy dan Perusahaan PLTA yang telah lunas 100 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si.

Okmal menjelaskan, adapun realisasi pajak per kecamatan yaitu Kecamatan Balikbukit 35,94 %, Kecamatan Sukau 19,35%, Kecamatan Lumbokseminung 4,46%, Kecamatan Sumberjaya 25,06%, Kecamatan Kebuntebu 36,53 %, Kecamatan Waytenong 12,39%, Kecamatan Airhitam 34,44%, dan Kecamatan Belalau 4,36%.

Kemudian, Kecamatan Batuketulis 59,46%,  Kecamatan Sekincau 38,94%, Kecamatan Pagardewa 39,32%, Kecamatan Batubrak 11,29%, Kecamatan Bandarnegeri Suoh 0,05%, Kecamatan Suoh 14,27%, serta Kecamatan Gedungsurian 0,01 %.  

BACA JUGA:Stok Blangko KTP-el di Lambar Aman

Terkait PBB ini, pihaknya telah mengirimkan surat No.970/410/IV.01/2022 perihal pemberitahuan masa jatuh tempo penagihan PBB-P2 dan realisasi target kepada seluruh camat di Kabupaten Lambar.

“Kita telah mengingatkan camat bahwa masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 akan berakhir pada tanggal 30 September 2022, dan camat diminta untuk lebih intensif lagi dalam upaya untuk penagihan PBB-P2,” kata dia.

Seraya menambahkan,  jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September dan apabila telah melewati masa jatuh tempo penagihan maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen di setiap bulan. 

Masih kata dia, selain mengirimkan surat kepada seluruh camat, upaya lainnya agar realisasi PBB dapat tercapai sesuai dengan target, pemerintah daerah telah mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak, dimana objek pajak dan aparat pekon/kelurahan bisa membayar PBB melalui Bank Lampung Capem Liwa atau melalui agen L-SMART Bank Lampung yang telah tersebar di setiap pekon/kelurahan. Selain itu bisa melalui aplikasi LampungOnline, Indomaret dan Tokopedia. 

“Jadi kita telah memberikan kemudahan kepada objek pajak untuk membayar pajak melalui aplikasi online atau bisa datang langsung ke Indomaret,” pungkas dia. (lus/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: