Sekdakab Lamsel Minta Masyarakat Waspadai Virus PMK pada Hewan Kurban
--
LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Apel Mingguan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menjadi agenda rutin setiap minggunya yang dilaksanakan pada setiap hari Senin guna meningkatkan kedisiplinan seluruh pegawai di lingkungan setempat.
Kali ini, Apel Mingguan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin S.Sos., M.M. yang diikuti oleh jajaran pejabat daerah Pemkab setempat serta seluruh ASN dan THLS.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah dalam amanatnya menghimbau kepada seluruh ASN dan THLS serta masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan untuk senantiasa berhati-hati dalam memilih dan membeli hewan kurban yang akan dijadikan kurban di perayaan Idul Adha nanti.
Hal tersebut disampaikan, mengingat menjelang perayaan hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah tahun 2022 dihebohkan dengan merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak di beberapa wilayah di Indonesia yang dalam beberapa bulan saja ternak di 19 provinsi dan 218 Kabupaten/Kota dilaporkan telah tertular.
“Kabupaten Lampung Selatan sendiri berstatus bebas PMK yang artinya belum ada ada laporan hewan ternak yang sakit dan bergejala PMK. Namun kita harus tetap waspada dan melakukan langkah pencegahan dan antisipasi agar wabah ini tidak masuk dan menyerang hewan ternak di wilayah Kabupaten Lampung Selatan,” tuturnya.
Thamrin juga meminta kepada seluruh pihak dan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan secara ketat dan menyeluruh serta lakukan vaksinasi PMK terhadap ternak dan sosialisasikan kepada masyarakat cara mencegah penyebaran penyakit PMK ini sehingga diharapkan wabah ini dapat dicegah untuk masuk di kabupaten yang kita cintai.
“Untuk itu saya meminta kepada seluruh pihak dan dinas terkait yang tergabung dalam Satgas PMK untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap lalulintas ternak baik yang masuk maupun keluar dari wilayah Lampung Selatan,” pintanya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Lampung Selatan juga mengingatkan kepada Eselon II dan III untuk menaati kebijakan dari penerapan absensi Finger Print yang selanjutnya kebijakan tersebut pun akan diterapkan juga untuk seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Selatan. Dimana, hal tersebut terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Saya meminta kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian di dinas masing-masing, untuk mencatat siapa yang tidak mengikuti apel tanpa keterangan untuk dipotong Tunjangan Kinerja (tukin) nya. Karena eselon II, dan III sudah berjalan, jadi kedepannya jangan ragu-ragu untuk dipotong tukinnya yg tidak apel atau tidak masuk tanpa keterangan,” ungkapnya.
“Pesan Bapak Bupati Lampung Selatan, jadi apel harus dicatat dengan benar, kalo tidak ada keterangan berarti harus dipotong tukinnya dan sesuai aturan yang baru, barangsiapa yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu 10 hari, bisa dipecat,” tambahnya.
Dirinya juga mengajak seluruh ASN serta THLS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan diri, apalagi di zaman digital saat ini kita dituntut untuk bisa mengimbangi segala perkembangan teknologi yang makin maju dan berkembang.
“Jangan pernah berhenti untuk terus belajar yang nantinya akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja kita serta selalu menjaga kekompakkan dan kebersamaan, hindari hal-hal yang dapat mencoreng nama baik Pemerintah Daerah serta tunjukkan kekuatan integritas, profesionalisme, komitmen, semangat dan keikhlasan untuk membangun Kabupaten yang kita cintai ini,” tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: