3 Pekon di Batubrak Ditetapkan Jadi KTR, Warga Tak Boleh Sembarang Merokok

3 Pekon di Batubrak Ditetapkan Jadi KTR, Warga Tak Boleh Sembarang Merokok

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tiga pekon yaitu Pekon Sukaraja, Sukabumi dan Kotabesi di Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat telah ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok (KTR).

Penetapan KTR itu ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama semua unsur mulai dari Peratin beserta jajaran aparat pekon, kepala sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama yang difasilitasi oleh Puskesmas setempat.

Kepala UPT Puskesmas Batubrak Nezwan, S.K.M, mengatakan, berdasarkan penandatanganan komitmen itu, pihaknya telah menetapkan beberapa zona larangan merokok yaitu kawasan sekolah atau tempat kegiatan belajar mengajar (KBM), kawasan bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat olahraga, tempat kerja atau balai Pekon serta sejumlah fasilitas umum lainnya

"Termasuk pada aktivitas pengajian atau doa bersama, yang biasanya tuan rumah menyiapkan rokok dan asbak, saat ini sudah tidak boleh lagi sesuai komitmen yang sudah kita tandatangani bersama," kata dia.

BACA JUGA:Wagub Nunik Sebut Lampung Bisa Zero Stunting dan Kemiskinan Menurun dengan Cara Ini

Pihaknya berharap komitmen yang telah terbangun dapat dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat serta dapat disebarluaskan agar masyarakat tahu mana saja kawasan yang termasuk dalam zona larangan untuk perokok.

"Adanya KTR ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang sehat. Apalagi, sudah banyak contoh kasus penyakit yang timbul akibat dari rokok ini dan Bukan hanya bagi si perokok, paparan asap dari rokok ini juga merugikan perokok pasif. Terutama, bayi dan anak-anak," jelas dia. 

Untuk itu, pihaknya berharap kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ini pun harus ditingkatkan. Terkait penindakan pelanggaran KTR pihaknya menyerahkan sanksi sepenuhnya kepada aparatur pekon

"Jadi apabila masih ada masyarakat yang berani merokok di zona yang dilarang, sanksinya kita serahkan kepada aparat pekon, namun harapan kami tanpa sanksi masyarakat dapat mengindahkan aturan tersebut," harapnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: