Tim Opsnal Polres Lampura Amankan 2 Tersangka Narkoba

Tim Opsnal Polres Lampura Amankan 2 Tersangka Narkoba

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan dua orang terduga tersangka narkoba 

Kedua tersangka yakni ED alias SG (44) warga Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur dan DW (32) warga Desa Sindangsari Kecamatan Kotabumi.

Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK, ia menjelaskan dua tersangka penyalahguna narkoba akhirnya dibekuk oleh Tim opsnal Satres Narkoba, di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur Lampura, pada Senin 22 Agustus 2022 pukul 17.00 wib.

"Menurut Made Indra, ditangkapnya kedua pelaku berdasarkan hasil pengembangan ungkap kasus sebelumnya dan hari ini momen yang pas bagi petugas kita melakukan penangkapan," kata Made.

BACA JUGA:Kapolres Lampura Lepas 7 Personel Purnabakti

Saat kita lakukan penggeledahan di rumah terduga ED saat itu bersama DW, kita dapatkan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket diduga seberat sabu bruto 9,27 gr, 4 (Empat) bundel plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale, satu buah gunting, satu kotak bekas rokok sampoerna mild dan satu HP merk OPPO

"Keduanya berikut barang bukti langsung kita giring ke Mapolres guna kita lakukan pendalaman pemeriksaan dan kita akan terus kembangkan," jelasnya

Dirinya juga meminta warga masyarakat untuk ikut berperan dalam memberantas narkoba, setidaknya dapat melaporkan kepada petugas Polri bila mengetahui tersangka atau transaksi narkoba.

 

"Terhadap kedua tersangka ED alias SG dan DW dapat dijerat pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2008 tentang Narkotika," pungkasnya.(adk/ozy/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: