Asyik Judi Leng, 5 Pria Ditangkap Anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung

Asyik Judi Leng, 5 Pria Ditangkap Anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Lima Warga Kelurahan Sumurputri Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS) Kota Bandarlampung, ditangkap anggota tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung, saat sedang asyik main judi leng.

Penangkapan 5 pelaku tersebut, dilakukan pada jumat (19/8) 2022 diantaranya berinisial RS (66), HL (47), SM (47) kemudian AR (51), dan SB (52) 

Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra SH., S.I.K yang mewakili Kpolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Haryanto S.I.K., M.M., juga di dampingi Kasi Hubungan Masyarakat AKP Halimatus mengatakan, penangkapan kelimanya ini berdasarkan informasi masyarakat, disalah Pos Ronda yang ada di Gg. Karya Muda 1 wilayah Kelurahan Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Selatan Bandarlampung 

Tempat tersebut seringkali dijadikan tempat bermain judi kartu remi (leng). Dari informasi tersebut, Tim bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya.

BACA JUGA:Polsek Blambangan Umpu Berhasil Amankan Pelaku Curat

"Dari hasil penyelidikan, didapati kelimanya sedang asyik bermain judi kartu remi Kemudian kelimanya ini juga memakai uang taruhan dan langsung ditangkap," ungkapnya, Minggu (21/8).

Dari penangkapan kelimanya ini, tambahnya, diamankan barang bukti berupa dua set kartu remi, uang tunai Rp 840 ribu, yang digunakan untuk berjudi. 

"Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 303 KUHP  dan 303 Bis KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Denis.

Berkaitan dengan penangkapan judi ini, Polresta Bandarlampung dan Polsek jajaran siap laksanakan apa yang jadi atensi dan perintah Kapolri terkait berbagai macam bentuk perjudian akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Iya akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (ion/mlo).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: