Polsek Bengkunat Tangkap Lima Pelaku Perjudian

Polsek Bengkunat Tangkap Lima Pelaku Perjudian

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengamankan lima pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi dan domino, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, Sabtu (20/8). 

Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, S.E., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, M.H., mengatakan lima pelaku yang diamankan itu yakni KY ( 57 ) dan WS (37) keduanya warga Pekon Sumberagung. 

Kemudian, MY (38) dan MS (48) keduanya warga Pekon Negeri Ratu Ngambur, dan PH (41) warga Pekon Muara Tembulih Kecamatan Ngambur.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A-271/VIII/2022 POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/ SEK BENGKUNAT tanggal 20 Agustus 2022," katanya.

BACA JUGA:Lagu Sambo

Dijelaskannya, penangkapan para pelaku perjudian tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian jenis kartu remi dan domino yang dilakukan oleh para pelaku di dalam rumah pelaku KY yang berada di Pekon Sumberagung Kecamatan Ngambur. 

Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riswanto, S.H., langsung menuju lokasi perjudian tersebut.

"Saat tiba di lokasi, anggota langsung melakukan penangkapan para pelaku tersebut beserta barang bukti untuk kemudian dibawa ke Polsek setempat," jelasnya.

Masih kata dia, para pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruh dengan menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah dipersiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu remi dan domino. 

BACA JUGA:Suharso Monoarfa : Saya Minta Maaf

Selain mengamankan pelaku, untuk barang bukti yang juga berhasil diamankan itu yakni dua set kartu remi berwarna merah, enam set kartu domino, satu buah wadah yang terbuat dari bambu berbentuk persegi empat (wadah uang).

Selain itu, uang tunai sejumlah Rp597.000, yang terdiri dari lima lembar pecahan uang Rp50.000, tiga lembar pecahan uang Rp20.000, 18 lembar pecahan uang Rp10.000, 20 lembar pecahan uang Rp5000, serta tiga lembar pecahan uang Rp2000, dan satu lembar pecahan uang Rp1000. 

Saat ini para pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polsek Bengkunat guna penyidikan lebih lanjut.

 

"Tindak pidana perjudian ini merupakan instruksi dan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional," tegasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: