Terlibat Judi Togel, Dua Petani di Karyapenggawa Ditangkap Polisi

Terlibat Judi Togel, Dua Petani di Karyapenggawa Ditangkap Polisi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jajaran unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menangkap dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, di Pekon Way Sindi Kecamatan Karyapenggawa, Rabu 17 Agustus 2022.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik, M.H., melalui Panit I Reskrim Polsek setempat Ipda Kasiyono, S.E., mengatakan, dua pelaku perjudian yang diamankan itu yakni SR (33), dan AR (48). 

Keduanya bekerja sebagai petani, warga Dusun Kota Tengah, Pekon Way Sindi Kecamatan Karyapenggawa.

“Penangkapan dua pelaku itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/592/VIII/2022/SPKT.UNITRESKRIM / RES LAMBAR / POLDA LPG, tanggal 17 Agustus 2022,” katanya, Kamis 18 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kinerja Agen BRILink Makin Moncer, Raup Fee Based Income Rp.702,7 Miliar

Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula pada Rabu (17/8) sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Pesisir Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis judi togel yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut di Pekon Way Sindi. 

Setelah mendapatkan informasi itu, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin oleh Ipda Kasiyono, melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan tersebut benar bahwa para pelaku itu telah melakukan perjudian togel, saat itu juga langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Ditambahkannya, penangkapan keduanya berawal saat pelaku SR sedang melakukan permainan judi togel bersama dengan pelaku AR (selaku pemegang).

BACA JUGA:Sosialisasi Aplikasi SiGajah Lampung, Diharapkan Masyarakat Dapat Informasi Akurat Soal Loker

Saat penangkapan itu ditemukan satu lembar kertas yang bertuliskan rekapan judi togel dan uang sebesar Rp23.000,- yang diduga digunakan oleh pelaku SR untuk bermain judi togel.

“Kita juga menemukan empat lembar potongan kertas putih bertuliskan rekapan judi togel dan uang sebesar Rp19.000,- yang diduga digunakan pelaku AR untuk bermain judi togel,” katanya.

Masih kata dia, setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Pesisir Tengah, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

Sementara itu, untuk BB yang berhasil diamankan dari tangan pelaku itu yakni satu unit Handphone merk Vivo Y12 warna biru, lima lembar potongan kertas warna putih berisikan rekapan nomor judi togel, serta uang sebesar Rp42.000,-.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: