Pekon Tebaliokh-Pekon Tuguratu Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II

Pekon Tebaliokh-Pekon Tuguratu Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 131 pekon di Kabupaten Lambar, hingga Kamis 18 Agustus 2022 masih terdapat dua pekon yaitu Pekon Tebaliokh Kecamatan Batubrak dan Pekon Tuguratu Kecamatan Suoh yang belum menyampaikan dokumen usulan untuk pencairan dana desa (DD) tahap II kepada bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).

“Dari 131 pekon di Lampung Barat, rinciannya dua pekon belum menyampaikan usulan dokumen sedangkan 129 pekon dokumennya telah kita terima,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi, S.E, M.M mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhudin.

Dikatakannya, dari 129 pekon yang telah mengajukan dokumen untuk kepentingan pencairan DD tahap II itu, rinciannya 25 pekon berkasnya masih dalam proses verifikasi di DPMP dan 104 pekon telah direkomendasikan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa. 

“Sesuai dengan surat yang disampaikan kepada camat bahwa penyampaian usulan pencairan dana desa tahap II  kepada Bupati melalui DPMP paling lambat besok, Jumat (19/8), itu mengingat penyampaian dokumen usulan tersebut kepada KPPN Liwa paling lambat lima hari kerja sebelum bulan Agustus berakhir,” ungkap dia

 

Sekadar diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa, disebutkan bahwa penerimaan dokumen penyaluran DD tahap I paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum bulan Juni berakhir, tahap II paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum bulan Agustus berakhir dan tahap III mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (lus/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: