Pernah Antar 2.000 Butir Pil Ekstasi, Kasat Narkoba Ditangkap

Pernah Antar 2.000 Butir Pil Ekstasi, Kasat Narkoba Ditangkap

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum polisi dengan jabatan Kasat Narkoba diamankan lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap AKP ENM yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan terhadap AKP ENM dilakukan pada Kamis 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB.

"Ditangkap di Basement Taman Sari Mahogany Apartment," ungkap Krisno dalam keterangannya yang dikutip rakyatcirebon.id (Disway National Network) pada Selasa 16 Agustus 2022.

BACA JUGA:Gubernur : Ada Beberapa Agenda Besar Harus Dilanjutkan untuk Meraih Indonesia Maju

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 101 gram sabu-sabu.

Jumlah itu, terbagi dalam satu plastik klip berisi sabu-sabu sebanyak 94 gram, satu plastik klip bening berisi sabu-sabu berjumlah 6,2 gram, dan satu plastik klip berisi sabu-sabu sejumlah 0,8 gram.

Bahkan, Tim Bareskrim juga menyita satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram.

"Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27 juta," ujar Krisno.

BACA JUGA:Kapolresta Bersama Forkopimda Bandarlampung Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, penangkapan penangkapan AKP Edi Nurdin Massa bagian dari serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran narkoba, yakni Juki dkk.

Krisno mengatakan bahwa Juki dkk kerap beroperasi di tempat hiburan malam, yakni F3X Club dan FOX KTV Bandung.

 

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM," pungkas Krisno. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: