Diduga Cabuli Gadis Belia, Pria Ini Dijemput Polisi

Diduga Cabuli Gadis Belia, Pria Ini Dijemput Polisi

Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu meringkus MJB yang di duga melakukan persetubuhan anak di bawah umur--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tak terima anak gadisnya yang masih SMP dicabuli teman dekatnya, salah satu orang tua di Pringsewu melaporkannya ke Polres Pringsewu. 

Tak butuh waktu lama, pria dimaksud yakni MJB (26) warga Gadingrejo akhirnya dijemput Polisi.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan MJB diamankan Minggu 14 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Minggu siang kemarin Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah berhasil meringkus seorang pelaku Persetubuhan berinisial MJB," terang Iptu Feabo. 

Saat ditangkap Polisi lanjutnya tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. 

Warga Gadingrejo itu diamankan atas dugaan telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap perempuan yang saat ini masih berumur 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMP.

"Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” bebernya.(sag/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: