Curi iPhone, Seorang Pemuda Diamankan ke Polisi

Curi iPhone, Seorang Pemuda Diamankan ke Polisi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pria berinisial ATR (20), pelaku pencurian sebuah handphone (HP) di sebuah kontrakan di Jalan Dosomuko, Kelurahan Sawahbrebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur (TkT) Kota Bandarlampung pada Senin (11/8), sekitar pukul 15.00 WIB tadi pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., melalui Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto, S.I.K, M.M., mengungkapkan, pelaku datang ke kosan korban untuk bertamu kemudian berbincang-bincang tak lama kemudian ketika korban pergi ke belakang pelaku melihat ada handphone korban tergeletak kemudian spontan pelaku ART langsung mengambil handphone milik korban lalu pergi, 

"Iya setelah si korban yang bernama Rizki Alfa Rizi mengetahui handphone miliknya hilang, ia langsung melaporkan kejadian ke polsek untuk ditindaklanjuti," ungkapnya, Sabtu (13/8).

Dan setelah mendapat laporan polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendapat identitas pelaku dari korban yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa pelaku masih ada di Wilayah Tanjung Karang Timur tepatnya di daerah sekitar Pasar Tugu.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku unit reskrim polsek tanjung karang timur. Segera melakukan penangkapan Jumat, 12 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB dan  mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 7 Plus warna gold milik korban.

 

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya  dan  Pelaku pun dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. (ion/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: