Terlibat Korupsi, Oknum Anggota DPRD Lamtim Diamankan Polisi

Terlibat Korupsi, Oknum Anggota DPRD Lamtim Diamankan Polisi

Polres Lamtim Ekspose ungkap kasus korupsi.--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan 3 tersangka kasus korupsi.

Masing-masing, WY, TI dan SC warga Kecamatan Batanghari Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, ke tiga tersangka diduga telah melakukan pungutan paksa atas program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGI) di Kecamatan Batanghari dan Sekampung tahun 2022.

Setiap desa mendapat P3TGI sebesar Rp195 juta. 

BACA JUGA:Pembudidaya Ikan Air Tawar Lampura Perlu Perhatian Pemerintah, Ini Respon Sanny Lumi

Modusnya, tersangka WY yang merupakan oknum anggota DPRD Lamtim dari Fraksi NasDem memerintahkan kepada TI dan SC untuk memungut uang dari para kepala desa penerima P3TGI sebesar Rp15 juta sampai Rp20 juta per desa. 

Dalam aksinya, ke tiga tersangka telah meminta uang dengan paksa dari 10 desa dengan total Rp169 juta. 

Dilanjutkan, Unit Tipikor Polres Lamtim telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi sejak Mei 2022. 

Kemudian, pada 11 Agustus 2022, Unit Tipikor memeriksa para tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, WY, TI dan SC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

BACA JUGA:Pakcik dan Makcik Senam Bersama Warga Sumberjaya di Lapangan Manunggal

Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp157.050.000, 12 unit telepon genggam, 1 unit laptop dan sejumlah berkas.

"Penahanan dilaksanakan untuk mempermudah penyidikan dan menghindari tersangka menghilangkan barang bukti," jelas AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Waka Polres Kompol Sugandi Satria Nugra, Kasat Reskrim AKP Johanes EP Sihombing dan Kanit Tipikor Ipda Hendra Abdurahman saat ekspose ungkap kasus itu, Jumat (12/8).

Ditambahkan, atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Itu sebagaimana diatur pasal 12 huruf E atau 12 huruf B UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/20221 tentang perubahan atas uu RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 15 UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Balada Sambo, Kau Bukan Dirimu Lagi

"Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus ini," terang AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Sementara, WY saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar dan memilih bungkam kepada awak media. (wid/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: