Warga Bisa Cek Namanya Dicatut Parpol atau Tidak
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengimbau masyarakat dapat mengecek secara mandiri untuk mengetahui apakah namanya dicatut oleh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 atau tidak.
Anggota KPU Pesbar Divisi Teknis, Ramzi, mengatakan, KPU RI telah membuka website khusus untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) terkait kepesertaan atau keanggotaan di dalam partai politik yakni dengan mengunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id.
Website khusus KPU itu salah satunya untuk mengecek apakah warga itu terdaftar dalam sistem informasi partai politik (parpol) atau sebagai anggota parpol calon peserta Pemilu 2024, atau tidak.
“Kalau memang warga itu merasa sebagai anggota parpol peserta Pemilu 2024, maka pencantuman nama di daftar anggota parpol tidak menjadi masalah,” katanya, Kamis 4 Agustus 2022.
BACA JUGA:Wagub Chusnunia Berharap di Usia Ke-17, Himpaudi Menjadi Wadah Perjuangan Guru-guru PAUD
Tapi, kata dia, jika ada warga yang bukan sebagai anggota parpol, tapi nama dan data identitasnya itu ada atau tercantum dalam daftar parpol calon peserta Pemilu, maka warga bisa minta tanggapan langsung dengan cara mengisi data tanggapan masyarakat melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, atau bisa langsung hadir dan memberikan tanggapan ke KPU Pesbar jika merasa namanya dicatut sebagai anggota ataupun pengurus parpol.
“Warga yang merasa namanya dicatut itu bisa langsung datang ke kantor KPU Pesbar untuk meminta tanggapan, nanti akan dipandu oleh tim help desk KPU setempat,” jelasnya.
Masih kata dia, KPU Pesbar tentu tetap mengimbau seluruh parpol terutama yang ada di Kabupaten Pesbar ini agar dalam mencantumkan nama keanggotaan atau kepengurusannya untuk bisa diketahui atau dikoordinasikan terlebih dahulu dengan warga yang bersangkutan itu.
Sehingga, tidak merugikan warga yang dicatut namanya ataupun merugikan parpol itu sendiri. Sampai saat ini KPU Pesbar juga belum mendapat laporan dari warga yang mengajukan tanggapan mengenai hal itu.
“Tapi kami tetap mengimbau ada partisipasi masyarakat untuk melakukan pengecekan data namanya melalui website khusus yang telah disiapkan oleh KPU RI itu,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: