Mukhlis Kembali Jembatani Tuntutan Legalitas Tanah Sukapura

Mukhlis Kembali Jembatani Tuntutan Legalitas Tanah Sukapura

Medialampung.co.id - Kepulangan Anggota DPR RI Mukhlis Basri ke Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dengan agenda Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, dimanfaatkan oleh warga Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, menyampaikan tuntutan terkait perjuangan legalitas tanah Sukapura yang hingga kini belum ada titik terangnya.

Kepada masyarakat Sukapura, Mukhlis Basri menginginkan persoalan tanah Pekon Sukapura yang diberikan pemerintah pada masa kepemimpinan Presiden pertama RI Ir. Soekarno seluas 309 Hektar 1951 itu agar segera selesai, dengan ada penyelesaian yang baik terhadap hak yang selama ini diperjuangkan dari generasi kedua dan ketiga Badan Rekonstruksi Nasional (BRN).

Ditegaskannya walaupun komisi yang ditempatinya yakni Komisi I DPR RI tidak membidangi masalah tanah dan hutan. Namun selaku wakil rakyat Lampung wajib baginya untuk membantu perjuangan warga dalam memperoleh legalitas atas tanah Sukapura, baik melalui media cetak ataupun media sosial, termasuk dengan rekan-reka sesama anggota DPR RI di fraksi maupun komisi yang membidangi.

"Saya juga akan tanyakan kepada Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait bagaiamana tindaklanjut surat yang diterima. Karena sudah tiga bulan belum ada tindaklanjut. Bahkan jika memang ada kesempatan masalah legalitas tanah Sukapura ini akan saya sampaikan kepada Presiden," tegas Mukhlis.

Terkait itu, pihaknya meminta perjuangan yang sudah dilakukan selama ini jangan sampai dirusak hanya oleh kepentingan segelintir dan kelompok orang.

"Kita berjaung terus dalam tatanan dan aturan yang berlaku, jangan sampai upaya yang dilakukan manggar, melainkan tunjukkan kita orang yang taat dan tertib terhadap aturan," pesannya.

Walaupun, lanjut Mukhlis, setiap perjuangan memang melelahkan serta memerlukan tenaga, pemikiran, dan materi.

"Masalah legalitas tanah Sukapura ini sudah kita perjuangkan sejak saya menjabat Bupati Lambar. Bahkan upaya dan perhatian lain sudah dilakukan termasuk skema telah dimunculkan beli lahan diganti. Dan minta bantu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watala dan WWF, tapi sampai detik ini belum ada hasil," sebutnya.

Sementara dikatakan perwakilan warga Pekon Sukapura Eric Dirgahayu, pihaknya berharap KLHK segera memproses surat perintah dari presiden Joko Widodo agar persoalan Sukapura segera diselesaikan, karena hingga kini surat tersebut belum ada proses yang jelas.

"Saya mohon kepada Anggota DPR RI Pak Mukhlis Basri bisa menyampaikan harapan kami melalui parlemen pusat dan menyampaikan langsung kepada Presiden," pintanya.

Karena, kata Erik, perlu diketahui kalau pembebasan tanah untuk pengusaha, pejabat, penguasa, atau perusahaan negara prosesnya bias sangat cepat, tapi kenapa ketika itu untuk kepentingan rakyat seperti yang terjadi di Sukapura malah dibiarkan hingga puluhan tahun.

Itu membuktikan bahwa pemerintah atau negara bukan milik rakyat. Seakan lupa bahwa negara tidak akan ada tanpa adanya rakyat.

"Mohon juga untuk petinggi-petinggi 'MERAH' jangan diam dan hanya duduk dibelakang meja atau No Action Talk Only alias Nato. Buktikan jika merah punya ikrar untuk rakyat," tandasnya. (ius/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: