Modal Motor Butut, Jupiter MX Pemilik Bengkel Dibawa Kabur

Modal Motor Butut, Jupiter MX Pemilik Bengkel Dibawa Kabur

Medialampung.co.id - Berbekal sepeda motor butut, Aris Setianto alias Riyanto alias Edi (38)  membawa kabur sepeda motor milik Sarnun Asyari (59) warga Pekon Totokarto kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

Dalam menjalankan aksinya warga Cinangka Kabupaten Serang Provinsi Banten yang mengendarai sepeda motor butut kemudian berpura-pura dandan atau dicuci di bengkel korban. 

Saat sepeda motor sedang dikerjakan Aris beralasan membeli sesuatu dan  meminjam sepeda motor milik pemilik bengkel yang kondisinya masih bagus.  Setelah mendapat izin  kemudian sepeda motor dibawa kabur dan  dijual.

"Ternyata dia (Aris Setianto als Riyanto als Edi)  juga merupakan residivis kasus serupa dan  pernah menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan Kalianda," jelas Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.

Penangkapan Aris oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo pada, Senin (22/6) pukul 13.00 WIB.

Pengaduan korban karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Berdasarkan Laporan pengaduan korban Sarnun Asyari (59), anggota Polsek Sukoharjo  langsung merespon cepat dengan membentuk tim dan  melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan kami dapatkan titik terang bahwa pelaku diketahui bernama Aris Setianto dan biasa dipanggil Riyanto dan posisinya saat itu sedang berada di Desa Margorejo Kecamatan  Tegineneng Kabupaten Pesawaran," ungkap Iptu Musakir.

Selanjutnya tim langsung menuju lokasi dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan dibantu oleh warga masyarakat sekitar dan turut mengamankan BB satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol BE 4633 UU hasil kejahatan.

"Hasil pengembangan kasus  ternyata pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa, dan salah satu korban pernah melapor ke Polsek Sukoharjo sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B-130 / III / 2020 / POLDA LPG / RES PRINGSEWU / SEK SUKOHARJO tgl 31 Maret 2020 dengan korban bernama Ahmad Jaelani warga kecamatan Adiluwih," bebernya.

Untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP. (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: