MIN 6 Bandarlampung Harapkan Pemkot Bantu Penerbitan Sertifikat Tanah

Medialampung.co.id - Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 Kota Bandarlampung di Jalan Ki. Maja No. 50 Wayhalim berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dapat membantu menerbitkan sertifikat tanah tempat berdirinya sekolah tersebut.
Dengan terbitnya sertifikat tanah resmi, sekolah ini dapat melakukan pengajuan pengadaan pembangunan penambahan ruang belajar baru, sebanyak 16 ruangan.
Kepala Sekolah MIN 6 Evi Linawati, S.Ag, M.M.Pd. mengatakan, sertifikat madrasah yang dipimpinnya itu masih berbentuk sertifikat hibah.
Untuk pengajuan penambahan ruang belajar melalui dana APBD dan APBN, syaratnya madrasah itu harus memiliki sertifikat tanah yang resmi.
“Kita selama ini melakukan pembangunan melalui dana swadaya, karena tanah itu merupakan tanah hibah dari PT Wayhalim Permai,” tuturnya.
Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan berkas-berkas pengajuan untuk menerbitkan sertifikat tanah, melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung, namun hingga saat ini sertifikat itu belum juga diterbitkan.
"Permohonan penerbitan sertifikat tanah itu sudah kita ajukan, tetapi hingga sampai saat ini belum juga ada perkembangan. Padahal kita ingin penambahan kelas tapi terkendala surat tanah," tambah Evi Linawati.
Pihaknya selama ini melakukan pembangunan dengan menggunakan uang patungan serta dari donasi wali murid, termasuk sebagian pembangunan tembok dan halaman parkir juga pagar.
Evi berharap ada perhatian dari Pemkot Bandarlampung untuk bisa membantu kelancaran belajar mengajar, karena status bangunan yang masih tanah hibah.
Saat ini, MIN 6 baru memiliki 11 ruang kelas, 1 ruang guru, 1 ruang TU, 1 ruang UKS, dan 1 ruang perpustakaan. Dengan tenaga kerja, sebanyak 41 orang, masing-masing 32 PNS dan 9 honorer.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Kota Bandarlampung Dr. (cand) H. Mahmuddin Aris Rayusman, M.Pd.I, mengaku, pihaknya saat ini telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah itu, melalui Pemkot Bandarlampung. Namun, hingga saat ini memang belum mendapat kabar.
“Ya kalau mau mengajukan penambahan ruang belajar, harus memiliki sertifikat tanah resmi. Kita berharap semoga saja, permohonan itu segera direspons oleh Pemkot Bandarlampung," tandasnya.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: