Meski Polhut Didukung Anggaran Patroli, Illegal Logging Masih Terjadi

Meski Polhut Didukung Anggaran Patroli, Illegal Logging Masih Terjadi

Medialampung.co.id - Kinerja personel Polisi Kehutanan (Polhut) di Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPH) 2 Liwa patut dipertanyakan. Pasalnya, kendati telah di dukung program anggaran patroli yang di tafsir mencapai Rp300 Juta pertahun. Kenyataannya kasus Illegal Logging masih saja terjadi di kabupaten konservasi ini. Menanggapi itu, Kasi Pemanfaatan Kawasan Dadang Triyadi, S.P, M.M., mendampingi kepala KPH 2 Liwa Hasan Basri, mengaku lupa angka pasti besaran anggaran patroli, sehingga harus membuka daftar pengunaan anggaran (DPA). Namun, pihaknya menjamin bahwa pelaksanaan patroli terus dilaksanakan secara rutin, satu bulan sekali dengan menganggarkan biaya operasional sebesar Rp3 juta untuk setiap patroli di satu resort. "Kalau total anggaran  saya lupa, harus cek DPA dulu, tapi untuk setiap patroli kami anggarkan Rp3 Juta setiap resort, dan di KPH 2 Liwa ada tiga resort yaitu resort Bukit Rigis, Waytenong-Kenali dan Resort Pesagi-Sararukuh," terang Dadang. Sehingga, untuk mendukung operasional kegiatan patroli, setiap bulan pihaknya mengalokasikan  sebesar Rp9 Juta atau sekitar Rp100 Juta lebih pertahun. Dan, kaitan dengan masih di temukannya praktik Illegal Logging di wilayah pengawasan KPH 2 Liwa, pihaknya membantah tudingan  bahwa selama ini kegiatan patroli tersebut tidak dilaksanakan. "Kita punya semua kelengkapan dokumen termasuk foto-foto kegiatan patroli, dan persoalan masih saja terjadi kasus Illegal Logging ini tentu sangat tidak kita harapkan," kata dia. Untuk itu, terkait terungkapnya kasus ini pihaknya mengaku siap membantu langkah aparat kepolisian agar dapat mengungkap secara tuntas para pelakunya, bahkan sampai ke pelaku utama. "Kami sangat mendukung agar kasus ini di kawal dan diusut tuntas, kami sudah berkoordinasi dengan Dishut Provinsi bagaimana kasus ini dapat terungkap sampai ke pelaku utamanya, jangan hanya tukang geseknya saja yang di tangkap," pintanya. Terpisah, menanggapi adanya dugaan  pemberian izin dalam praktik illegal logging di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara. Petugas Penyuluh Kehutanan Pekon Batu Api, Didik Hardian, membantah hal tersebut. Menurutnya ada kesalahan persepsi dari masyarakat setempat. "Tidak mungkin ada yang mengeluarkan izin untuk merambah kawasan hutan, itu tidak benar. Yang ada hanya izin HKm, dan itupun hanya bersifat izin kelola kawasan hutan yang sudah terlanjur menjadi kebun," terang dia. Sehingga, persoalan adanya informasi yang menyebutkan bahwa sudah ada izin dalam praktik illegal logging tersebut pihaknya menilai itu muncul atas dasar ketidak pemahaman masyarakat tentang izin HKm.  "Memang masih kami temukan masyarakat yang salah mengartikan soal izin HKm, dan mungkin itu yang di sampaikan mereka saat ditanya soal kasus Illegal Logging ini, mereka menyebut sudah ada izin, padahal izin kelola, bukan izin pemanfaatan kayu," tegasnya. Pihaknya selaku petugas penyuluh, berharap kasus ini dapat terus diusut, dan mengenai persoalan pihaknya yang dinilai belum maksimal dalam mengedukasi masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan, menurutnya hal itu kembali pada individu masing-masing. "Ya tugas kami mengedukasi, tapi kembali lagi ke masyarakatnya, kalau memang sudah menjadi niat dan keinginan merusak hutan, tentu sudah di luar kapasitas penyuluh," pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: