Mereka yang Sahkan Perda, Mereka Juga yang Melanggar

Mereka yang Sahkan Perda, Mereka Juga yang Melanggar

Medialampung.co.id – Meski pada Senin (16/3) lalu DPRD Kabupaten Lampung  Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan barang milik daerah, yang juga mengatur tentang segala bentuk aset tak terkecuali kendaraan dinas (Randis), namun kenyataannya mereka sendiri yang melanggar.

Hal ini dikarenakan masih adanya sejumlah anggota maupun mantan anggota DPRD Lambar yang belum mengembalikan Randis berupa tujuh kendaraan roda dua (R2), bahkan disinyalir ada satu unit kendaraan roda empat (R4) yang belum dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Permasalahan tidak hanya sampai disitu, sekretariat DPRD Lambar juga yang telah melakukan penarikan Randis terhadap para anggota DPRD ternyata tidak langsung menyerahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BKPAD) dengan alasan masih memerlukan untuk menunjang kinerja.

Sekretaris DPRD Lambar Drs. Syaekhudin mengaku jika masih adanya Randis yang digunakan oleh anggota maupun mantan anggota DPRD yang belum dikembalikan. Ia mengaku pihaknya masih terus berupaya secara persuasif agar Randis-Randis tersebut  diserahkan ke sekretariat.

”Iya memang masih ada  beberapa yang belum dikembalikan ke secretariat, tentu kami terus berupaya, apalagi sekarang Perdanya sudah disahkan,” ungkap Syaekhudin dikonfirmasi belum lama ini.

Sementara terkait dengan sejumlah Randis yang sudah ditarik dari anggota dan mantan anggota DPRD namun belum diserahkan ke Pemkab Lambar, menurut Syaekhudin itu dilakukan dikarenakan sekretariat DPRD masih membutuhkan kendaraan untuk menunjang kegiatan-kegiatan, seperti saat melakukan pendampingan terhadap anggota DPRD saat reses maupun kegiatan lainnya.

”Jadi memang belum kami kembalikan ke pemkab, karena gimana staf saya mau jalan kalau tidak ada kendaraan, utamanya saat melakukan pendampingan terhadap anggota dewan saat reses dan kegiatan lainnya yang memerlukan pendampingan dari sekretariat,” kata dia.

Seperti diketahui, DPRD  Lambar telah melakukan pengesahan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Edi Novial, S.Kom., dan Wakil Ketua II Erwansyah, S.H., serta dihadiri oleh Bupati Lambar  Hi. Parosil Mabsus, dan jajaran Forkopimda serta 26 anggota DPRD Lambar, yang digelar di Ruang Sidang Marghasana DPRD setempat Senin (16/3). (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: