Merasa Tertipu Masalah Status, Perawat Pekon Mengundurkan Diri

Merasa Tertipu Masalah Status, Perawat Pekon Mengundurkan Diri

Medialampung.co.id - Tidak terima hanya mendapatkan SK Peratin beberapa perawat pekon yang direkomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat mengundurkan diri. 

Seperti pengakuan dari salah satu perawat pekon yang minta identitasnya dirahasiakan, dalam rekrutmen perawat pekon, 'mereka' dijanjikan akan mendapatkan SK Bupati atau akan berstatus Honor Daerah (Honda) sebagaimana status untuk Bidan Desa (Bides).

Namun, pada faktanya ternyata SK diturunkan oleh peratin atau hanya berstatus Honor Desa (Hondes). "Kami awalnya sangat bersemangat setelah mendapatkan informasi adanya rekrutmen Perawat Desa pengangkatan Honor Daerah," katanya.

Ia mengakui, bahwa telah menyampaikan keluhan kepada oknum yang mendampingi dirinya dalam pendaftaran sebagai perawat pekon, bahwa apa yang dijanjikan oknum tersebut berbeda dari kenyataan dilapangan.

Tapi anehnya meski SK peratin sudah keluar, si oknum tetap menyakinkan bahwa nanti untuk kedepannya akan terjadi perubahan status yakni sebagai Honor Daerah sebab ditetapkannya satu pekon satu perawat merupakan salah satu program unggulan baru Bupati Parosil Mabsus. 

"Meski kami sudah di SK-kan oleh peratin masih ada oknum yang meyakinkan saya khususnya tentang kenaikan status sebagai honor daerah," keluh pihaknya.

Oleh sebab itu, Ia meminta pemerintah terutama Dinas Kesehatan, memberikan pelurusan kepada perawat yang sudah direkomendasi sebagai perawat pekon, karena mungkin bukan dirinya saja dan beberapa rekannya yang lain yang merasa tertipu oleh olah oknum.

Selain itu, meminta kepastian apakah memang benar akan ada pengangkatan para perawat pekon itu berstatus Honor Daerah yang di dengan SK bupati.

Sekedar diketahui, sebelumnya turunya SK atas nama peratin kepada para perawat pekon, didasari beberapa hal seperti untuk insentif (gaji) dianggarkan dari Dana Desa (DD), kemudian perawat pekon diprioritaskan warga dari pekon itu sendiri. Namun dalam hal uji kelayakan ditentukan oleh dinas terkait. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: