Menteri Agama Terbitkan SE Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah

Menteri Agama Terbitkan SE Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah

Medialampung.co.id - Menjelang bulan suci Ramadhan, Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) kepada para kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi,

Ketua Badan Amil Zakat Nasional, kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota,

para kepala Unit Pelaksana Teknis se-Indonesia dan para pengurus serta pengelola masjid dan mushola.

SE tersebut berisi tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah 12021 yang berisi dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun L442

Hl2O21, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.

Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.

Adapun maksud dan tujuan SE untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.

Kemudian SE melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Dengan dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. 

Kemudian SE yang dikeluarkan Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19, Fatwa Majelis ulama indonesia (MUI) mengenai hal terkait.

Dengan ketentuan Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama, Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,

Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Selanjutnya, pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain, Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling

banyak 50% dari kapasitas masjid/mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antara jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

Kemudian Pengajian Ceramah/Tausiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pengurus dan pengelola masjid/mushola wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing. 

Selanjutnya peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

Selanjutnya Vaksinasi Covid- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI nomor 13 tahun 2O2l tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuutuah islamiyah, ukhuwuah watltaniyah, dan ukhuwwah baslmrigah serta tidak mempertentangkan masalah khilafah yang dapat mengganggu persatuan umat.

memperkuat n]lai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul kanmah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.

Shalat Idul Fitri 1 Syawal L442 Hl2O21 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: