Menjelang Ramadhan, Pemkot Metro Keluarkan Surat Edaran Hari Kerja ASN

Menjelang Ramadhan, Pemkot Metro Keluarkan Surat Edaran Hari Kerja ASN

Medialampung.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro keluarkan surat edaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemetaan jam kerja sesuai dengan kondisi Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk persiapan menjelang bulan suci ramadhan. 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro A Nasir AT, menjelang Ramadhan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran pengaturan jam kerja.

"Ada dua macam, yaitu ada kerja lima hari dari Senin sampai Jumat dan jam kerja enam hari untuk kerja yang berada dirumah sakit. Itu sudah diatur, "ungkapnya, Rabu (23/4).

Ia juga mengatakan, untuk pemberlakuan surat edaran ASN jam kerja yang berada di kantor itu sudah diatur. Bahkan untuk yang bekerja di rumah sudah juga diatur didalam surat edaran tersebut.

Ia menambahkan, untuk anak sekolah hingga saat ini akan diperpanjang. "Untuk anak sekolah libur sudah kita perpanjang dan sudah kita buatkan surat edaran juga, "tandasnya. (pip/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: