Mengeluh, Sudah 15 Tahun Bekerja Masih Status Karyawan Harian Lepas

Mengeluh, Sudah 15 Tahun Bekerja Masih Status Karyawan Harian Lepas

Medialampung.co.id - Salah satu karyawan PT Prabu Tirta Jaya Lestari yang bergerak dalam Industri Air Minum dengan lokasi pabrik di Jl. Way Abdurahman No.21 Batuputu Telukbetung Barat (TbB) Bandarlampung yang enggan disebut namanya, mengaku sudah 15 tahun bekerja di perusahaan tersebut namun belum mendapatkan status sebagai karyawan tetap.

Selain itu, dirinya yang sudah mengabdi terhitung sejak 2005 hingga 2020, mengaku disiplin dalam bekerja, namun belum juga mendapatkan fasilitas kesehatan berupa BPJS ketenagakerjaan. Dan bukan hanya dirinya, melainkan ada beberapa rekan kerjanya di bagian bongkar muat (gubaja) dan bagian packing juga mengalami hal sama.

Mengetahui informasi tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Bandarlampung, Wan Abdurahman mengatakan, apabila bekerja sudah 10 tahun maka seharusnya sudah berstatus sebagai karyawan tetap.

Terkait keluhan tersebut, Wan Abdurahman mengaku bahwa Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti persoalan tersebut. Dirinya mengarahkan untuk menanyakan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi  Lampung selaku bagian pengawasan. 

”Dinas Ketenagakerjaan provinsi yang memiliki kewenangan menindaklanjuti masalah itu, pengawasan bukan di pemerintah kota melainkan di pemerintah provinsi. Kalau kami punya kewenangan dalam hal pengawasan, sudah pasti kami segera turun, tinggal kasih tahu saja dimana perusahaannya,” terangnya.

Sementara staf Human Resource Departement (HRD) PT Prabu Tirta Jaya Lestari, Humaidi mengatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki 600 karyawan dengan sistem gajian harian (karyawan harian lepas) dan bulanan (karyawan tetap). Kebanyakan karyawan sudah bekerja di atas 5 tahun. 

Pengangkatan menjadi karyawan tetap atau dari status harian ke bulanan, tergantung penyesuaian yang dibutuhkan perusahaan. [caption id="attachment_139982" align="aligncenter" width="1032"] Staf HRD PT Prabu Tirta Jaya Lestari, Humaidi saat ditemui di ruang kerjanya[/caption]

”Kami ada prosedurnya, tidak sembarang mengangkat karyawan. Hanya berdasarkan kebutuhan saja, mayoritas karyawan bekerja dengan sistem shift (bergantian). Intinya perusahaan lebih membutuhkan tenaga harian. Mereka bekerja, kami bayar. Jumlah karyawan yang dibutuhkan pun tergantung permintaan marketing," jelasnya. 

Terusnya, pandemi Covid-19 saat ini tidak mempengaruhi penjualan produk (air minum kemasan), sehingga tidak ada pengurangan karyawan.

”Alhamdulillah sampai saat ini masih lancar. Untuk jumlah produksi per hari saya kurang tahu, karena ada bagiannya sendiri. Di perusahaan ini ada 12 bagian,” kata dia.

Terkait pengangkatan karyawan di 12 bagian tersebut, itu dilakukan dengan sistem pengajuan dari masing-masing divisi dan sistem penilaian. Apabila dari satu divisi menilai ada karyawan harian dinilai layak diangkat menjadi karyawan tetap, maka yang diberi tanggung jawab menangani divisi tersebut akan mengajukan berkas ke HRD atau bagian personalia.

”Kategori layak diusulkan menjadi karyawan tetap itu apabila sudah bekerja di atas lima tahun, absensi bagus dan selama bekerja tidak pernah membuat masalah,” singkatnya. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: