Mengaku Polisi, 2 Narapidana Lakukan Penipuan dari Balik Jeruji Tahanan

Mengaku Polisi, 2 Narapidana Lakukan Penipuan dari Balik Jeruji Tahanan

Medialampung.co.id - Jajaran Tim opsnal Tekab 308  Polres Lampung Barat dipimpin langsung kanit Jatanras Ipda Jamalion telah melakukan ungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh narapidana dari balik jeruji tahanan pada Jumat (15/11).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan, SH, S.IK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.IK., mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku Ajely Yansyah alias Riansyah warga Pekon Suka Bumi, Kecamatan Karyapenggawa, Kabupaten Pesisir Barat dan Wadi bin Subhi warga Pekon Bahway Kecamatan Balikbukit, keduanya masih berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Bandar Lampung (LP Rajabasa).

Tersangka Ajely merupakan terpidana pembunuhan dengan sisa pidana 9 tahun, 9 bulan, 22 hari Sedangkan  Wadi bin Subhi narapidana curnak dengan sisa pidana 4 tahun 7 bulan 16 hari.

"Kedua pelaku tersebut kita tangkap berdasarkan Laporan Korban Denti Rosita yang telah di tipu oleh kedua pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian melalui facebook dan selanjutnya meminta uang sebesar Rp2 juta kepada korban melalui whatsapp untuk keperluan berobat," kata Made.

Kemudian, lanjut dia, korban mengirimnya ke rekening atas nama Wahyu Budiantara dengan nomor rekening (Norek) : 028501081018501, kemudian pelaku meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp 20 juta dan dikirim ke rekening atas nama Riyatni dengan norek: 685601010587530 dengan alasan untuk mengurus kepindahan tugas ke Polres Lampung Barat, kemudian karena uang  tersebut kurang pelaku meminta lagi uang sebesar Rp20 juta dan berjanji jika pelaku berpindah tugas ke Polres Lambar maka pelaku akan menikahi korban.

"Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Lampung Barat, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahawa para pelaku sedang menjalani hukuman di Lapas kelas 1 Bandar Lampung," bebernya.

Barang bukti yang berhasil di amankan ialah satu unit handphone (HP) merek Vivo 1606 warna hitam berikut dua SIM card bernomor 082175930904 dan 081373682306 milik atas nama Ajely Yansyah. Kemudian satu unit HP merek Xiaomi 5A warna Gold berikut SIM card bernomor 082175459235 serta satu buah HP merek Samsung type SM-8109 warna hitam Milik Wadi, satu buah kartu simpati dengan nomor 085384448113.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan kini diamankan di Satreskrim Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih Lanjut. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: