Mengaku Khilaf, Maryono Tega Cabuli Anak Tiri

Mengaku Khilaf, Maryono Tega Cabuli Anak Tiri

Medialampung.co.id - Maryono (53) warga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, diamankan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur, setelah melakukan pencabulan terhadap AP (6) yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri.

Kasat Reskrim AKP Faria Arista mendampingi Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pertama kali di wilayah Kecamatan Purbolinggo pada 16 Januari 2020 lalu.

Ketika itu, ibu korban sedang bekerja di wilayah Jakarta. Perbuatan bejat tersangka berlanjut di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukadana. Setiap melakukan perbuatan itu, tersangka mengancam akan memukul korban bila melaporkan kepada ibunya.

"Perbuatan tersangka akhirnya terungkap dari pengaduan korban ke ibunya saat kembali dari bekerja. Tersangka kemudian dilaporkan ke Polres Lamtim, dan langsung kami tindaklanjuti," ungkapnya seraya menambahkan, berdasarkan laporan korban, petugas Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Labuhanratu, pada Senin (20/1).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 81 undang-undang No.35/2014 tentang perubahan undang-undang No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengaku nekat mencabuli anak tirinya karena khilaf. Lelaki yang pernah 3 kali menikah ini menuturkan, istrinya bekerja di luar daerah. Sedangkan, korban tinggal bersamanya. Karena kesepian, tersangka nekat mencabuli korban. "Saya kapok dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," kata tersangka. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: