Memeras Warga, Oknum Wartawan Terjaring OTT

Memeras Warga, Oknum Wartawan Terjaring OTT

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pelaku pemerasan. 

Tersangka adalah, MI (37) warga Kecamatan Sekampung Lampung Timur.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, MI diamankan karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap MR (29) warga Kecamatan Marga Tiga Lamtim.

Modusnya, tersangka memuat berita yang menyebutkan korban telah berselingkuh dengan wanita lain. Tidak terima dengan berita itu, korban meminta tersangka menghapus berita yang dimuat di media online. 

Atas permintaan itu, tersangka menyanggupi permintaan korban dengan kompensasi Rp50 juta. Namun, korban tidak memiliki uang sejumlah itu. Akhirnya, tersangka menurunkan nilai kompensasi menjadi Rp15 juta.

Selanjutnya, tersangka meminta korban menemuinya di halaman Masjid Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung, Selasa (8/3).

Korban yang merasa telah diperas tersangka melaporkan tindakan tersangka ke Polres Lamtim. Atas laporan itu, personil Resmob Polres Lamtim meluncur ke lokasi pertemuan antara tersangka dan korban. 

Di lokasi itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,8 juta kepada tersangka. Di saat itulah personil Polres Lamtim mengamankan oknum wartawan salah satu media online tersebut, Selasa (8/3) pukul 15.30 WIB.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2,8 juta. Kemudian, sebuah telepon genggam merek Realmi dan 1 unit sepeda motor tersangka yang digunakan saat transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 subsider pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

"Tersangka kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Ferdiansyah diwakili KBO Reskrim Aiptu I Ketut Darmayasa. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: