Melawan saat Ditangkap, DPO Curat Dihadiahi Peluru Panas

Melawan saat Ditangkap, DPO Curat Dihadiahi Peluru Panas

Medialampung.co.id - Personil Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan, berhasil mengamankan MY alias Mulya, DPO pelaku pencurian dengan pemberatan puluhan tempat kejadian perkara, di Dusun 6 Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Waykanan, Rabu (22/7).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menerangkan bahwa, kronologis penangkapan berawal dari adanya pencurian kendaraan bermotor pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018 sekira pukul 04:00 WIB telah terjadi pencurian kendaraan roda dua milik Iskandar di Dusun 6 Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas.

"Saat itu Korban terbangun dari tidurnya hendak melaksanakan sholat subuh. Sesampainya di dapur, korban sangat terkejut karena sepeda motor Honda jenis Absolute Revo warna Hitam list Merah miliknya yang diparkirkan di bawah rumah panggung sudah tidak ada pada tempatnya,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung meminta pertolongan kepada tetangga untuk membantu mencari namun tidak ditemukan. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Rebang Tangkas.

“Mendapatkan laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekitar pukul 20:30 WIB, tersangka berada di rumahnya di Kampung Kasui Lama, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Team TEKAB 308 Polres Waykanan melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun pada saat penangkapan MY melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas terukur dengan mengenai kaki sebelah kanan tersangka," imbuh Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung.

Diterangkan, sebenarnya saat melakukan pencurian pada sepeda motor milik Iskandar MY saat melakukan curat di rumah Iskandar, ia melakukannya bersama dua rekannya yang telah lebih dahulu menjalani hukuman yakni Agus alias Menit (29) warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan dan Ujang (23) warga Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui.

Selain itu, berdasarkan pengakuannya kepala petugas Sat Reskrim Polres Waykanan ternyata pada bulan Juni hingga Oktober tahun 2018 lalu di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Waykanan dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 11 unit sepeda motor berbagai merk dari 7 TKP.

MY j.alias Milya uga mengaku telah mencuri di berbagai tempat , dengan berbagai jenis barang curian diantaranya Laptop sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit dengan rincian merk DELL VOSTRO warna hitam sebanyak 12 (dua belas) unit, merk PANASONIC CF-Y9 warna silver sebanyak 8 (delapan) unit, merk Lenovo Ideapad 320 warna hitam sebanyak 3 (tiga) unit di lingkungan SMK AL FAJAR Kasui pada hari Kamis (27/2/) pukul 05:00 WIB. 

“Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit Laptop warna hitam merk Axioo dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan.atas kejadian itu pelaku harus tersangka akan akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasat Reskrim.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: