Melawan Petugas, Tersangka Curanmor Ditembak Kaki Kirinya

Medialampung.co.id - Maraknya tindak kejahatan di Waykanan membuat aparat kepolisian mulai bertindak tegas, Sony bin Ranin (31), warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Husnul, istri mantan kepala Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu, pada Kamis (14/5) sore kemarin ditembak kaki kirinya karena berusaha melarikan diri saat ditangkap 6 jam setelah ia beraksi.
Diterangkan bahwa, Kamis sore menjelang maghrib, korban Husnul memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih nopol BE 4670 MM miliknya di halaman rumahnya, akan tetapi ketika ia keluar rumah motor kesayangannya itu sudah tidak ada sehingga ia langsung menjerit-jerit meminta pertolongan warga sekitar.
"Waktu itu hampir berbuka puasa saya mendengar Ibu mantan lurah menjerit-jerit minta tolong, setelah kami hampiri ternyata sepeda motornya hilang saat diparkir di halaman rumahnya sehingga warga langsung sibuk mencari dan ada juga yang lapor polisi,” ujar Bambang warga setempat,
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung membenarkan kejadian tersebut, dimana menurut Binsar, berdasarkan laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan pada Jumat 15 Mei 2020 sekitar pukul 00.30 WIB, Team Tekab 308 Polres Waykanan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kampung Tanjungraja Giham hendak menuju Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.
Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Tekab 308 Res Waykanan bersama reskrim polsek, melakukan penangkapan terhadap tersangka Sony (31). Sedangkan satu tersangka lainnya melarikan diri sehingga satu tersangka Sony diberikan tindakan terukur karena melawan dan membahayakan petugas.
"Karena tersangka melawan petugas terpaksa harus memberikan tindakan tegas dan terukur yakni ditembak tepat di betis kiri kaki pelaku, saat ini pelaku telah kami amankan di mapolres Waykanan dan kami jerat dengam pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya..(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: