Melawan Petugas, Spesialis Begal Tumbang Ditembak Polisi

Melawan Petugas, Spesialis Begal Tumbang Ditembak Polisi

Medialampung.co.id - Spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura).

Selain mengamankan sejumlah alat bukti, polisi juga menghadiahi rumah panas ke kedua kaki tersangka, dikarenakan melawan ketika akan disergap anggota.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, spesialis pelaku tindak pidana pencurian yang disertai pemberatan itu berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura, bekerja sama dengan Personil Reskrim Polsek Sungkai Selatan, saat berada disalah satu minimarket  Desa Cempaka Raja, Kecamatan Sungkai Jaya.

“Saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata api jenis revolver sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata AKP Gigih Andri Putranto, Sabtu (19/9).

Terungkapnya serangkaian aksi kejahatan yang dilakukan tersangka ini, lanjut AKP Gigih Andri Putranto, bermula dari laporan korbannya warga Jalan H. Dermawan Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura. 

Pada saat itu, tersangka Andika Als Rika Bin Bahnan, (32) warga Desa Kotabumi Tengah Barat RT 012 RW 001 Kecamatan Kotabumi, melancarkan aksinya di rumah korban. 

Tepatnya pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 04.00 WIB, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela bagian samping rumah dan mengambil 1 unit sepeda motor matic jenis Vario warna Silver, Handphone, jam tangan, 2 buah cincin blue safir, jaket kulit warna hitam, sandal kulit warna coklat, celana dan dompet yang berisi ATM BRI atas korban.

"Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 8 butir peluru aktif, 1 buah sarung senjata warna hitam, 1 unit sepeda motor warna hitam, 2 buah kunci T berikut 3 anak kunci, 3 unit handphone, 1 buah batang besi yang lancip, 1 buah alat hisap sabu (Bong) berikut 3 kaca pyrex, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah dompet yang berisikan KTP atas nama Narsim, STNK kendaraan roda dua jenis matic, dan SIM bersama KTP atas nama pelaku," beber AKP Gigih.

Sementara dari hasil pengembangan, tersangka terlibat dalam beberapa aksi kejahatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/271/B/III/2020/Polda Lampung/SPKT RES LU, Tanggal 13 Maret 2020, lalu di TKP dalam LP/871/B/IX/2020/Polda Lampung/ Res LU,  Tanggal 02 September 2020.

Sementara tindak Pidana Curat 363. Dengan LP/173/B/VIII/2020/ Polda Lampung/Res LU/Sek Bukit Kemuning, pada tanggal 19 Agustus 2020.

Selain itu, tindak Pidana Curat 363 dengan LP/56/B/V/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan tanggal 25 Mei 2020.

Kemudian tindak Pidana Curat 363 dengan LP/57/B/V/2020/ Polda Lampung/Res LU/Sek Sungkai Selatan tanggal 25 Mei 2020.

"Saat ini tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolres Lampura. Tersangka, terancam hukuman diatas 10 tahun penjara," pungkasnya.(ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: