Masyarakat Minta Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Berat

Masyarakat Minta Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Berat

Medialampung.co.id - Warga desa Sumber Agung Kecamatan Muarasungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mendesak pihak berwajib agar menghukum berat tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sesuai dengan perbuatannya. Hal itu dikemukakan Herman, (47) salah seorang warga setempat, Minggu (16/2).

Herman mengatakan, perbuatan tersangka sudah mencoreng nama baik desa tempat tinggalnya. Terlebih, perbuatan tersangka melebihi binatang buas yang rela memakan anak kandungnya sendiri.

"Kami sangat mengutuk perbuatan tersangka itu. Desa ini sudah tercoreng akibat ulah bejatnya yang memperkosa anak kandungnya sendiri. Perbuatan itu sangat biadab dan tidak dapat di maafkan," kata Herman yang diaminin oleh warga lainnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengharapkan dalam hal ini Polres Lampura, Jaksa penuntut umum dan pengadilan dapat menghukum tersangka dengan seadil-adilnya, karena korban saat ini mengalami trauma berat paska peristiwa kelam tersebut.

"Korban masih trauma, saat ini tidak ingin keluar rumah apa lagi bergaul dengan teman sejawatnya. Terlebih, korban merupakan siswa SMA yang masa depannya hancur akibat peritiwa tersebut," bebernya.

Hal senada dikatakan Rusli, warga lainnya. Menurutnya, tersangka harus di hukum seberat-beratnya. Apa lagi peristiwa itu sudah menjadi Viral dan membuat nama desanya menjadi buruk.

"Kita terpukul sekali dengan peristiwa itu. Tidak manusia sekali ya. Seorang ayah tega memperkosa anaknya sendiri, ini perbuatan tidak manusiawai," kata dia.

Anggota DPRD Lampura, Wansori juga meminta kepada pihak berwajib agar dapat menghukum tersangka dengan seberat-beratnya.

"Saat ini kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lampura, ya kita tunggu proses hukumannya saja, dengan harapan tersangka dapat dihukum berat atas kejahatannya itu," terang politikus asal partai Demokrat ini.

DPRD Lampura, sangat mendukung proses hukum atas tersangka pencabulan anak kandungnya tersebut. "Apa lagi korban masih bersetatus pelajar SMA, inikan harus mendapat penanganan khusus, sehingga kejiawaan korban tidak terganggu," tambahnya.

Sementaraa, Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Lampura Hendrik mengatakan, kasus pencabuan ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Lampura.

Yang mana, lanjutnya, kasus seperti ini harus ditangani sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebab, korban juga kita mintai keterangan dengan cara didampingi dengan orangtua dan psikiater yang profesional.

"Hal itu kita lakukan, agar kejiwaan korban tidak tergoncang. Didampingi orang tua dan psikiater. Untuk tersangka sendiri, kita kenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," tegas Hendrik.

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, meringkus As (45) Warga desa Sumber Agung Kecamatan Muarasungkai, Kabupaten Lampung Utara, yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, Sabtu (15/2). (ozi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: