Masyarakat Mengeluh, Jalan Provinsi Sepanjang 6 KM Rusak Parah

Masyarakat Mengeluh, Jalan Provinsi Sepanjang 6 KM Rusak Parah

Medialampung.co.id - Masyarakat Kampung Negeri Bumi Putra Kecamatan Blambangan Umpu mengharapkan perbaikan jalan, karena jalan yang merupakan satu-satunya akses menuju kampung mereka kini sudah mengalami kerusakan yang cukup parah.

"Badan jalan provinsi yang rusak ini panjangnya 6 km, dan sudah 5 tahun belum tersentuh perbaikan. Anda lihat saja, Kondisi kerusakan memang sangat parah, dimana jalan yang menjadi penghubung Kampung Negeri Bumi Putra dan Kampung Panca Negeri, serta Kecamatan Blambangan Umpu dan Rebang Tangkas ini di beberapa titik telah berlubang dan berlumpur, hampir keseluruhan aspal mengelupas dan rusak parah," ujar Ratno, salah satu warga setempat.

Lebih jauh, Ratno menerangkan bila jalan tersebut merupakan akses vital bagi dua kampung dan dua kecamatan, diantaranya Kampung Negeri Bumi Putra dan Kampung Panca Negeri, Kecamatan Blambangan Umpu dan Kecamatan Rebang Tangkas. Padahal akses jalan ini, setiap hari sering dilintasi dengan berbagai kendaraan, roda empat maupun roda dua. 

"Seluruh aktivitas masyarakat kedua Kampung dan dan kedua Kecamatan yang saling berinteraksi menggunakan jalan tersebut, dengan kondisi rusak berat seperti saat ini, aktivitas kami menjadi sedikit terkendala, kalau mau ke kebun, ke sekolah, ke pasar, dan ke kantor kecamatan maupun ke pemda harus lewat jalan ini dan saat hujan sangat licin," terang Ratno.

Hal senada diungkap Kadarsyah, rekan Ratno, dimana menurut kadarsah jalan tersebut kerap dilalui oleh para pejabat, Camat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan bahkan Bupati Wayjanan, bukan hanya masyarakat jelata yang melintasinya.

"Kalau pemerintah peduli dengan masyarakat mestinya diperbaiki," tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Waykanan Romi, ST, MT., menegaskan tidak dapat berbuat banyak atas keluhan masyarakat tersebut hanya saja ia akan segera mengkoordinasikannya kepada pemerintah provinsi Lampung.

"Jalan itu milik provinsi, dimana Pemerintah Kabupaten tidak diperbolehkan melakukan perbaikan dan tugas kami hanya menyampaikan kepada pemerintah provinsi Lampung agar segera dilakukan perbaikan," tegas Romi.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: