Masuk Lampung Wajib Tunjukkan Suket Non Reaktif Rapid Antigen

Masuk Lampung Wajib Tunjukkan Suket Non Reaktif Rapid Antigen

Medialampung.co.id - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Dr.dr. Hj. Reihana, M.Kes., mengatakan menjelang libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di masa pandemi Covid-19, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Lampung baik melalui jalur darat, laut maupun udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan (Suket) non reaktif rapid antigen. 

"Surat keterangan hasil non reaktif rapid antigen tersebut paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan khusus untuk masyarakat yang menggunakan transportasi udara diwajibkan mengisi electronic - Health Alert Card (e-HAC)," kata Reihana saat memberikan keterangan kepada medialampung.co.id melalui pesan singkat di WhatsApp (WA).

Lanjutnya, Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung nomor 045.2/3931/V.02/2020 tentang antisipasi potensi penularan Covid-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru.

"Untuk masyarakat Lampung, jika memang tidak ada keperluan yang mendesak sebaiknya tetap berada di Lampung berlibur bersama keluarga di rumah  bisa dengan melakukan kegiatan-kegiatan inovatif bersama keluarga," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: