Masuk Bui Setelah Mengaku Setubuhi Gadis Dibawah Umur

Medialampung.co.id - Kepergok berada dalam kamar dan mengakui telah berhubungan layaknya suami istri pada AA (15), BP (19) dilaporkan ke Polsek Pringsewu Kota. Akibat pengaduan dari keluarga korban serta berdasar bukti yang ada, warga pekon Waluyojati itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu.
Ditangkapnya BP bermula dari dugaan persetubuhan terhadap AA (15) pelajar di salah satu sekolah menengah atas di Pringsewu.
Terbongkarnya perbuatan tak senonoh itu bermula ketika neneknya memanggil korban yang ada di kamarnya untuk sarapan pagi, Minggu (5/4) sekira jam 09.30 WIB. Namun nenek korban kaget ketika masuk karena ada orang lain di kamar cucunya itu.
"Neneknya kaget karena ada pemuda di dalam kamar cucunya itu," terang Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.
Sejumlah pertanyaan langsung mengarah pada pemuda yang kemudian diketahui sebagai BP. Di antaranya sejak kapan berada di dalam kamar serta apa saja yang sudah dilakukan dalam kamar bersama cucunya.
BP pun mengaku bila dia masuk kedalam kamar AA sejak Sabtu (4/4) pukul 23.00 WIB. Bahkan dia juga mengaku bila sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap AA.
"Setelah mendengar pengakuan dari BP tersebut Kakek korban langsung melapor ke Polsek Pringsewu Kota," terang Kompol Basuki.
Sesuai dengan laporan pengaduan dari kakek korban 5 April lalu hari itu juga pukul 11.00 WIB pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Di depan penyidik, BP mengaku memiliki hubungan khusus (pacaran) dengan korban AA.
"Diakuinya persetubuhan terhadap AA telah dilakukan sebanyak 6 kali," terangnya.
Pertama kali pada 26 Januari lalu dan terakhir kali Minggu pukul 00.30 WIB di rumah kakek korban. Persetubuhan yang pertama sampai kelima terjadi di rumah pelaku BP di Pekon Waluyojati Pringsewu.
"Karena hari Senin sampai Sabtu dia bekerja di Bandarlampung, perbuatan tersebut dilakukan setiap hari Minggu siang sekitar jam 12.00 WIB," beber Kompol Basuki.
Sementara itu korban sendiri sampai mau melakukan persetubuhan karena percaya kepada BP, karena BP berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya bila terjadi apa apa (hamil).
Selain BP petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya satu buah sprei warna hijau, satu buah baju tidur warna pink motif bunga dan satu helai celana dalam warna cream.
Pelaku dijerat pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," beber Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: