Massa Unjuk Rasa Soal Dana Covid-19 Lamtim dan Fee Proyek Pembangunan RSUD Pesawaran

Massa Unjuk Rasa Soal Dana Covid-19 Lamtim dan Fee Proyek Pembangunan RSUD Pesawaran

Medialampung.co.id - Massa aksi unjuk rasa  tergabung dalam Aliansi Keramat Provinsi Lampung. Dalam aksinya, massa menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan Dana Covid-19 senilai Rp56 miliar di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dan fee proyek pembangunan RSUD Kabupaten Pesawaran. 

Aksi tepat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Jl. Wolter Monginsidi, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS), Kota Bandarlampung, Kamis (3/9).

Salah satu mewakili Kabupaten Lamtim, Sudirman Dewa mengatakan bahwa kabupaten Lamtim dan Pesawaran tidak sesuai dengan yang diharapkan terkait dana Covid-19 di Lamtim.

Bupati dan anggota dewan ribut terkait dana Covid-19, menunjukkan miskomunikasi dan lagi-lagi yang dirugikan masyarakat. 

Ada beberapa Satker yakni beberapa dinas seperti dinas PU, Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang pengelolaan proyeknya diatur oleh kolega.

"Kami datang kesini bawa keranda, daster dan terakhir kami yasinan untuk mengetuk pintu hati Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan tindakan tindakan penyidikan dan penyelidikan hingga akar rumput. Persoalan persoalan dimana benang merahnya siapa yang bersalah, tangkap," ungkap Dewa

Kemudian perwakilan Kabupaten Pesawaran, Herli mengatakan Pada tahun 2018 ada kegiatan pembangunan rehab peningkatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran untuk lantai dua dan tiga menggunakan anggaran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 33,8milyar.

Pelaksanaan proyek tersebut setelah di audit oleh BPK terdapat kerugian Negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kemudian ditemukan adanya penyimpangan-penyimpangan berupa suap fee proyek oleh beberapa oknum di Dinas PU dan Dinas Kesehatan. 

Kemudian Kejati melakukan gelar perkara atas dugaan korupsi dan fee proyek di Kabupaten pesawaran. 

Dalam persidangan ada beberapa Koruptor dari PPK , kontraktor dan konsultan saling tuduh kemudian berdasarkan bukti diputuskan oleh Kejati ketiga tersebut dihukum selama 1,8 tahun.

"Yang kami soroti saat ini adalah keputusan tersebut tidak melibatkan sodara Sony dan Mursalin. Sebab dalam gelar perkara tersebut sodara Juli yang sudah diputuskan dengan hukuman oleh pengadilan mengakui ada aliran dana berupa uang suap di serahkan kepada Mursalin kemudian diserahkan untuk Sony," kata Herli.

Lanjutnya, yang kami tindak lanjuti keterlibatan saudara Sony dan Mursalin, Karena saat ini kasus tersebut hilang.

Dalam aksi tersebut massa meneriakkan yel-yel "Kepal tinjumu ke awan nyanyi budaya pembebasan, rapatkan barisan, hancurkan penindasan, yok semua turun ke jalan, lantas suarakan segala tuntutan". (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: