Massa Demo Minta Sertifikat Program Redistribusi Tanah Segera Dibagikan
Medialampung.co.id - Sekelompok massa yang tergabung dalam Pusat Pergerakan Rakyat Lampung berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Lampung Tengah, Rabu (22/7).
Massa menuntut sertifikat program redistribusi tanah untuk rakyat atau landreform di Kampung Cempaka Putih, Kecamatan Bandarsurabaya, segera dibagikan dan meminta oknum yang melakukan pungli ditangkap.
Koordinator Lapangan Adiwijaya menyatakan program redistribusi tanah untuk rakyat merupakan salah satu program unggulan yang tertuang dalam nawacita Kabinet Kerja Presiden Jokowi dalam bidang reforma agraria.
"Ada sekitar 4,5 juta hektare lahan yang dikuasai masyarakat akan dilegalkan dengan sertifikasi dan 4,5 juta hektare lainnya akan dibagikan sebagai program redistribusi. Sumber lahan berasal dari kawasan hutan dan luar kawasan hutan (perkebunan). Untuk Lampung sebanyak 273.930 bidang pada 2018 yang terdiri atas 263.930 bidang melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sebanyak 10.000 bidang melalui program redistribusi tanah. Di Provinsi Lampung terdapat kurang lebih 4.670.141 bidang tanah yang sudah terdaftar. Di Lamteng, khususnya Kampung Cempaka Putih, dinilai sudah melenceng dari nawacita dan syarat penyalahgunaan kewenangan pejabat publik," katanya.
Perlu diketahui, kata Adiwijaya, bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 256/Kpts-ll/2000 Tanggal 23 Agustus 2000, di Provinsi Lampung terdapat tambahan tanah negara kawasan budidaya seluas 145.125 hektar yang semula berstatus sebagai kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi bukan kawasan HPK.
"Salah satunya kawasan hutan Way Rumbia Register 8 seluas 26.665,88 hektar berdasarkan Pasal 4 point e Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 6 Tahun 2001 tentang Alih Fungsi Lahan dari eks kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 145.125 hektar menjadi kawasan bukan HPK dalam rangka pemberian hak atas tanah. Ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur No.31/2010 tentang Pelaksanaan Alih Fungsi Lahan Eks Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi di Provinsi Lampung," ujarnya.
Pelaksanaan sertifikasi pemberian hak atas tanah eks kawasan hutan produksi (eks Register 8 Way Rumbia), kata Adiwijaya, ada rincian biaya.
"Rincian biaya sertifikat massal swadaya (SMS) sesuai dengan daftar gradasi sebagaimana tertera dalam lampiran (sesuai dengan surat Kanwil BPN Provinsi Lampung, 30 Agustus 2007 Nomor 500-3978) dan alih fungsi lahan (sesuai dengan lampiran Perda No.6/2001 sebagaimana tertera dalam lampiran). Biaya operasional kampung Rp65.000 per hektar serta dana pemberdayaan masyarakat adat Kampung Buminabung Ilir, Kec. Buminabung, dan masyarakat adat Kampung Surabaya Ilir, Kec. Bandarsurabaya Rp300.000 per hektar. Dalam perjalanannya melalui perangkat kampung dan kelompok masyarakat terdapat pungutan yang tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Lampung Tengah. Besaran kompensasi yang diminta rata-tata Rp3.000.000. Rinciannya pembuatan sertifikat Rp400.000 untuk biaya pengurusan, pembuatan sertifikat Rp100.000, dan kompensasi terhadap masyarakat adat Rp2.500.000. Ini memberatkan masyarakat karena tak sesuai kesepakatan," ungkapnya.
Karena itu, kata Adiwijaya, masyarakat hingga kini tak menerima sertifikat karena belum melunasi biaya pengurusan.
"Proses pungutan ada ancaman dan pemaksaan hingga kekerasan oleh aparatur kampung. Kami minta sertifikat tanah masyarakat Kampung Cempaka Putih segera dibagikan. Jika dalam tiga hari tetap belum dibagikan, kami akan datang dengan massa yang lebih besar lagi," tegasnya.
Sedangkan Dawir Ibrahim yang mendampingi masyarakat menyatakan ada sekitar 600 sertifikat tanah yang belum dibagikan.
"Ada 1.004 bidang tanah. Ada 600 sertifikat tanah yang belum dibagikan. Kita minta sertifikat yang belum dibagikan untuk dibagikan. Tadi sudah disampaikan. Menurut BPN sertifikat sudah diserahkan. Tapi hingga kini belum diserahkan karena masyarakat belum lunas. Masyarakat keberatan biayanya terlalu besar," katanya.
Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lamteng Kusuma Riyadi yang menerima perwakilan massa menyatakan hal ini akan disampaikan kepada Bapak Bupati.
"Ini akan kita sampaikan kepada Bapak Bupati. Tentunya akan dimusyawarahkan terlebih dahulu sesuai permintaan masyarakat," katanya. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: