Masih Banyak Kendala Teknis Dalam Pelaksanaan Coklit

Masih Banyak Kendala Teknis Dalam Pelaksanaan Coklit

Medialampung.co.id — Pasca pengaktifan pengawas ad hoc ditingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih intens melakukan supervisi di seluruh Kecamatan di kabupaten setempat, seperti dilaksanakan di Kecamatan Pesisir Selatan, Jumat (24/7).

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd. Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini salah satunya dalam rangka memantapkan kesiapan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

“Kegiatan ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan supervisi yang telah dilakukan sebelumnya oleh seluruh komisioner Bawaslu Pesbar,” katanya.

Dijelaskannya, momen supervisi itu juga dimanfaatkan untuk membekali Panwascam dan PKD dalam rangka melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan yang kini sedang dihadapi yaitu tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih oleh penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di masing-masing wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020.

“Pembekalan untuk Panwascam dan PKD ini sangat penting, sehingga  pengawas ad hoc bisa lebih maksimal dalam melaksanakan tugasnya,” jelasnya.

Masih kata dia, Panwascam dan PKD harus benar-benar dapat memiliki kesiapan yang lebih matang. Selain itu, setiap arsip-arsip laporan hasil pengawasan dan temuan di lapangan dalam tahapan Pilkada Pesbar dapat tertib dan tersusun rapi.

“Setiap laporan dan temuan seperti dugaan pelanggaran tahapan Pilkada maupun lainnya itu harus lebih diperhatikan, termasuk semua arsip-arsipnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mendapat berbagai persoalan yang dialami oleh Panwascam dan PKD, terutama permasalahan teknis yang terjadi selama tahapan coklit pemutakhiran data pemilih saat ini. Mulai dari data pemilih yang masuk di dua Kartu Keluarga (KK), ada pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun tapi tidak masuk di A-KWK dan sebagainya.

“Bahkan kita juga menemukan laporan pemilih yang sudah dapat memilih tetapi belum terdata sebab belum bisa mengurus KTP-el ke Disdukcapil, ini akan kita tindak lanjuti,” tandasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: