Masa WFH ASN Lambar Diperpanjang Hingga 13 Mei

Masa WFH ASN Lambar Diperpanjang Hingga 13 Mei

Medialampung.co.id –  Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lambar diperpanjang hingga 13 Mei 2020. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) bupati nomor060/306/09/2020 tentang perubahan atas surat edaran bupati nomor060/259/09/2020 tentang penyesuaian system kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (covid-19) di lingkungan Kabupaten Lambar

"Jika sebelumnya masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal hingga 21 April namun diperpanjang hingga 13 Mei mendatang,” ungkap Kabag Organisasi Setdakab Lambar Pirwan Bachtiar, S.E, M.M, Kamis (23/4).

SE tersebut, kata dia, selain berisi pemberitahuan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Juga untuk keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, kepala OPD memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan lingkungan instansi tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi, kata Pirwan, dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, agar para ASN memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor171 tahun 2020 tentang penetapan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan Covid-19 pada SmartPhone yang dimiliki. Untuk Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOs.

Lanjut Pirwan, selain itu surat edaran Bupati nomor060/259/09/2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Lambar masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran. (lusi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: