Masa Pelaksanaan WFH ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni

Masa Pelaksanaan WFH ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni

Medialampung.co.id - Masa pelaksanaan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lambar diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) No.57/2020 tentang perubahan keempat atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No.19/2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah yang yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo. 

"Perpanjangan pelaksanaan masa kerja dari rumah atau Work From Home bagi ASN sampai 4 Juni 2020 sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat," kata Kabag Organisasi Setdakab Lambar, Pirwan Bachtiar, S.E, M.M.

Kata dia, SE dari Menteri PAN RB tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Lambar dengan menerbitkan SE Bupati No.060/354/09/2020 tentang perubahan ketiga atas SE bupati No.060/259/09/2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lambar.

Selain penetapan pelaksanaan WFH, kata dia, dalam rangka keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, kepala OPD memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.

SE Bupati No.8060/259/09/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Lambar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE bupati No.060/337/09/2020 tentang perubahan kedua atas SE Bupati No.060/259/09/2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemkab Lambar masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan.

“SE bupati tersebut sudah kita sampaikan kepada seluruh OPD,” kata dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: