Masa Kerja dari Rumah ASN Diperpanjang Sampai 28 April
Medialampung.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kembali memperpanjang masa bekerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Perpanjangan waktu diberikan mulai 15 sampai dengan 28 April kedepan. Ini sebagai upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).
“Kita perpanjang selama 14 hari kedepan sampai dengan 28 April. Nanti kita akan evaluasi kembali setelah 14 hari kedepan,” ucapnya kepada Madialampung.co.id, Selasa (14/4).
Ia mengatakan, dalam masa perpanjangan waktu bekerja di rumah tersebut, ASN ditugaskan untuk melakukan pengawasan. Ini terutama mengawasi orang dalam pemantauan (ODP).
“Pertimbangannya sesuai instruksi Bapak Presiden, ASN harus berada di garda terdepan. Instruksi ini kita tetap bagi, ada ASN yang bekerja di kantor dan bekerja di rumah. Untuk yang bekerja di rumah mengawasi warga yang masuk ODP,”tuturnya.
Selain memperpanjang masa bekerja di rumah, pemkot juga akan memperpanjang masa belajar di rumah. Perpanjangan waktu juga diberikan selama 14 hari kedepan yakni hingga 28 April. (pip/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: