Marwan: Aktivitas Tambang di Tanah Sengketa Harus Dihentikan

Marwan: Aktivitas Tambang di Tanah Sengketa Harus Dihentikan

Medialampung.co.id - Kantor Hukum Marwan dan Hendriadi yang menangani Kasus sengketa lahan tambang seluas 32 hektar di desa Lematang Tanjung Bintang Lampung Selatan meminta kepada pihak pengelola agar menghentikan kegiatan eksploitasi tambang.

Marwan pengacara pemilik sah lahan, meminta kepada pihak yang mengambil keuntungan dari penambangan liar di lahan tersebut agar menghentikan segala aktivitas eksploitasi yang berakibat pada kerusakan lingkungan.

“Ini kan sudah ada laporan ke pihak Polda Lampung untuk tidak ada kegiatan pengerukan batu yang di komersilkan,” ujar Marwan.

Selain itu, lanjutnya, ada indikasi pemalsuan surat-surat AJB yang dilakukan pihak kedua, dan pihaknya akan meminta Polda Lampung untuk menyelidiki perkara pemalsuan surat tanah tersebut.

“Sengketa lahan ini sudah berjalan sejak 2016 hingga dalam proses penyelidikannya, kita berharap agar pihak berwajib bisa menuntaskan perkara tanah yang disengketakan dan pemalsuan surat tanah yang berstatus akta Jual Beli (AJB) Karena tanah tersebut sedang dalam sengketa kita minta aparat hukum untuk menutup kegiatan penambangan," imbuhnya.

Marwan juga menceritakan, kliennya membeli tanah seluas 32 hektar pada tahun 91 yang saat itu diberi kuasa ke saudara kandungnya bernama Sopian. Tetapi oleh Sopian tanah itu diduga ingin dikuasai dengan membuat AJB dan ada kabar Sopian meminta BPN untuk memblokir surat tanah ini.

“Di dalam kasus ini ada empat poin yang seharusnya menjadi perhatian pihak berwajib Yang pertama saat surat AJB itu diminta untuk dijual oleh klien kami, alasan Sopian (sekarang sudah meninggal) dikabarkan hilang. Akhirnya klien kami mengurus ulang dengan mencari berkas atau arsip di kecamatan rencananya akan dibuatkan sertifikat,” ungkapnya 

Yang kedua pada saat berkas AJB (tanah 32 hektar dibuat 4 AJB) ternyata di BPN Lampung Selatan ada tindakan pemblokiran tanpa sepengetahuan klien oleh mendiang Sopian

Untuk yang ketiga, mengetahui tanah miliknya diblokir Klien kami selanjutnya melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Lampung.

“Sedangkan pada 2016 laporan ke pihak berwajib atas dugaan penyerobotan tanah, namun setelah di proses penyelidikan dan penyidikan dan gelar perkara tidak ada unsur dugaan penyerobotan tanah tapi dugaan pemalsuan surat ada itu kata penyidik polda lampung," ujar Marwan

Selanjutnya pada 2018 pihaknya buat laporan baru ke pihak berwajib dengan laporan dugaan pemalsuan surat-surat dan hingga kini masih dalam proses di Polda Lampung.

“Kami juga mempertanyakan apakah penambangan itu memiliki izin atau tidak karena setahu kami tanah itu belum pernah ada penambangan dari sejak klien kami beli," tegas Marwan.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: