Mantan Kadiskes Pesbar Jadi Tersangka Korupsi BOK

Mantan Kadiskes Pesbar Jadi Tersangka Korupsi BOK

Medialampung.co.id, BALIKBUKIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, telah menetapkan tersangka dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tahun anggaran 2017, dengan kerugian negara mencapai Rp300 juta lebih.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik, yang dipimpin Wakapolres Lambar Kompol. M. Reza. BP mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pesbar ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja masih memungkinkan untuk bertambahnya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Kasatreskrim Polres Lambar AKP. Faria Arista, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi, SIK., mengatakan, perkara tersebut masih terus berlanjut, dan saat ini sudah memasuki tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar dan Pesbar, sementara BP sendiri belum dilakukan penahanan dengan beberapa pertimbangan dari pihak penyidik.

”Tersangka sudah ditetapkan, dan tidak dilakukan penahahanan karena memang tersangka selama ini cukup koperatif, tetapi tentunya akan melihat perkembangan kedepan, jika dirasa perlu untuk dilakukan penahanan maka itu akan dilakukan, untuk perkaranya sendiri sudah tahap I,” ujarnya seraya menambahkan, tersangka BP dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 Undang Undang Tipikor. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Seperti diberitakan, Dinkes Pesbar diduga telah melakukan pemotongan BOK tahun anggaran 2017 sebesar 30 persen dari total bantuan yang ada disetiap UPT Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se-kabupaten setempat.

Berdasarkan informasi dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan yang meminta identitasnya dirahasiakan menjelaskan bahwa, dugaan pemotongan dana BOK tersebut dilakukan langsung oleh Dinkes setempat sekitar November 2017 lalu.

Hasil penelusuran tim, salah satu sumber terpercaya mengungkapkan, seperti di salah satu Puskesmas dari plafon anggaran BOK sebesar Rp500 juta ditahun 2017 itu, hanya dikelola sekitar Rp300 juta lebih. Itu karena sudah ada pemotongan sekitar 30 persen. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: