Manfaatkan Aplikasi SP4N-LAPOR! Demi Kualitas Layanan Publik Yang Lebih Baik

Manfaatkan Aplikasi SP4N-LAPOR! Demi Kualitas Layanan Publik Yang Lebih Baik

Medialampung.co.id - Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SP4N-LAPOR! untuk pengaduan perbaikan pelayanan publik.

Kadis Kominfo Kabupaten Pringsewu Drs. H. Samsir Kasim, M.Pd.I., mengatakan, SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan 'No Wrong Door Policy' yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

"SP4N ini bertujuan agar setiap pengaduan dari masyarakat dapat dikelola secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan untukĀ  baik," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Samsir, guna memberikan akses bagi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Masyarakat dapat memanfaatkannya melalui aplikasi yang telah tersedia," ungkapnya.

Dijelaskannya SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, dan 493 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, dengan lembaga pengelolanya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Pembina Pelayanan Publik, kemudian Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, serta Ombudsman RI sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Untuk mendukung pelaksanaannya para operator dan admin website dan sosial media dari berbagai OPD, kecamatan dan pekon serta kelurahan, mulai dilatih.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: