Maklumat Bersama, Shalat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye Digelar di Rumah

Maklumat Bersama, Shalat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye Digelar di Rumah

Medialampung.co.id - Pemkab Lampung Barat, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat bersama tentang penerapan protokol kesehatan, dalam penyelenggaraan shalat idul adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriah. 

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemkab Lambar Novi Andry, SKM, MM., mengungkapkan, isi maklumat yang ditandatangani oleh Bupati Lambar Parosil Mabsus, Kepala Kemenag Lambar Maryan Hasan, dan Ketua MUI Jafar Sodiq tersebut antara lain pelaksanaan  malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan yakni secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola," ungkapnya. 

Selanjutnya, untuk shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange ditiadakan dan dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H /2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," kata dia. 

Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha, lanjut Novi, dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

"Jamaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah, panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid," bebernya. 

Selanjutnya, seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai. Setiap jamaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

"Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha, seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jamaah kembali kerumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik," ujarnya. 

Lebih lanjut Novi mengungkapkan, pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban. Bila akan dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah maka dilakukan dengan protokol covid-19 secara ketat.

"Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian," kata dia. 

Terusnya, kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. 

"Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushola wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali," pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: