MAKI Desak KPK Kembali Lakukan Pengembangan Kasus Korupsi Fee Proyek di Dinas PUPR Lamsel
Medialampung.co.id - Pasca sudah incraht nya putusan untuk kedua terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel): Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Yang dimana masing-masing dijatuhi hukuman penjara: Hermansyah Hamidi 6 tahun. Dan Syahroni 4 tahun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka 'lembaran baru' untuk melakukan pengembangan lagi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, bahwa KPK juga harus bertanggung jawab untuk menuntaskan kembali semua kasus korupsi yang ada di Dinas PUPR Lamsel. Karena kata Boyamin memang banyak (oknum) yang terlibat dalam kasus tersebut. Pun juga yang menikmati hasil uang (fee proyek) agar segera untuk dilakukan proses hukum lagi.
"Tidak terlepas itu pejabat ataupun swasta (yang menikmati uang fee proyek). Karena awalnya korupsi ini tidak mungkin dilakukan sendiri," katanya, Senin (2/8).
Selain itu juga lanjut Boyamin, turut yang melakukan korupsi ini pun tak hanya eksekutif. Tetapi juga legislatif pun pasti dapat bagian. "Seperti DPRD setempat (patut diduga turut menerima). Ya kan seharusnya mereka pun mengawasi, tetapi bisa saja mereka pun mendapatkan proyek," kata dia.
Untuk itu dirinya pun meminta KPK untuk adil. Artinya KPK pun harus bekerja secara profesional. "Artinya KPK juga harus bekerja secara profesional. Jadi KPK kan tugasnya melakukan penindakan orang yang korupsi. Dan juga KPK pun sama halnya menangkap maling," ungkapnya.
Dan dirinya pun menegaskan, agar KPK segera menindak dan melanjutkan kembali perkembangan kasus-kasus perkara korupsi di Lampung. Pun khususnya di Lamsel yang belum tuntas. Termasuk menyeret nama-nama yang disebut dalam fakta persidangan sebelumnya. Turut ikut dalam permainan fee proyek. Baik dari jilid satu maupun jilid dua. "Kalau KPK tidak melakukan perkembangan lagi, saya akan mengajukan praperadilan untuk semua kasus korupsi yang belum tuntas dilakukan oleh KPK," tandasnya. (*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: