MA Batalkan Pendiskualifikasian Eva-Deddy

MA Batalkan Pendiskualifikasian Eva-Deddy

Medialampung.co.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon nomor 3 Pilwakot Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Hal ini merujuk pada Putusan MA No.1 P/PAP/2021 tertanggal 22 Januari 2020 dengan klasifikasi TUN Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal Register 18 Januari 2021 dengan Hakim Ketua H. Supandi, Hakim Anggota Is Sudaryono, M.h. H.m. Hary Djatmiko dan Panitera H. Maftuh Effendi.

Dalam direktori putusan dijelaskan, MA menolak permohonan intervensi dari Pemohon H. Rycko Menoza, S.E., S.H., M.B.A. dan Ir. Johan Sulaiman, M.M.; II. Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; III. Dalam Pokok Sengketa:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung No.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03;
  3. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung No.007/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu ke waktu. Dalam hal menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka dapat segera menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 101 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 102 dari 103 halaman. Putusan No.1 P/PAP/2021.
  4. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung No.461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat; 5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Is Sudaryono, S.H., M.H., dan Prof. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak.

Menanggapi ini, salah satu tim advokasi Eva-Deddy, Fauzi Heri mengatakan, belum bisa berbicara banyak terkait hal ini. “Nanti informasi resminya akan dirilis ya,” kata dia, Rabu (27/1).

Sementara itu, Ketua KPU Bandarlampung masih belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Diketahui, saat ini pihaknya masih menghadiri sedang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: