Tahun Ajaran Baru Dimulai Besok, Berikut Ketentuan PTM 100 Persen

Tahun Ajaran Baru Dimulai Besok, Berikut Ketentuan PTM 100 Persen

Kasi Kurikulum dan Penilaian Lediyawati, S.Kom., --

Medialampung.co.id  -  Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 420/881/III.01/2022, ditetapkan Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai Senin (18/7/2022), untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta.

 

Kepala Disdikbud Lambar Bulki, S.Pd, MM., melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian Lediyawati, S.Kom., mengungkapkan, dalam SE tersebut diatur bahwa Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level satu, PPKM level dua, dan PPKM level tiga dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian dosis dua pada warga masyarakat lansia di atas 60% di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan pembelajaran tatap muka.

 

Namun, kata dia, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi yakni dilaksanakan setiap hari,  jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas dan jam pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan.

 

"Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan pada pembelajaran tatap muka wajib telah menerima vaksin ovid-19. Pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin Covid-19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/pembimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh," ujarnya.

 

Kemudian, perilaku warga satuan pendidikan dalam mengikuti pembelajaran tatap muka di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan yang meliputi menggunakan masker sesuai dengan ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu, menerapkan jaga jarak antar-orang dan/atau antar-kursi/meja serta menghindari kontak fisik.

 

"Kemudian tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan,  menerapkan etika batuk dan bersin dan rutin mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer," ujarnya.

 

Kemudian, kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19 sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol dan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

 

"Kemudian untuk kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan," kata Ledi.

 

Lalu, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilaksanakan di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan sesuai dengan prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM.

 

Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang telah ditentukan, dengan ketentuan tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan. 

 

"Pengawasan Pembelajaran Tatap Muka melalui Surveilans Epidemiologis Surveilans epidemiologis dilaksanakan pada satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka dalam bentuk surveilans perilaku, baik yang dilaksanakan oleh internal maupun eksternal satuan pendidikan, dan surveilans kasus Covid-19," jelasnya.

 

Lanjutnya, penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 10 hari terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate wars 2/3 pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5% dan/atau warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan menjadi kontak erat Covid-19 pada aplikasi Peduli Lindungi sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.

 

"Namun penghentian sementara pembelajaran tatap muka pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh lima hari apabila terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan  hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5%," pungkas Ledi. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: